BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Boyolali menjatuhkan sanksi kepada 23 kepala desa (Kades). Sanksi tertulis tersebut diserahkan oleh Plt Assiten 1 Pemkab Boyolali, Bony Facio Bandung didampingi Inspektur Inpektorat Boyolali, Gatot Mudiyanto, di ruang Cempaka, Setda Boyolali pada Rabu (30/10/2024).
Sanksi yang dijatuhkan Bupati sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Boyolali kategorinya masih ringan.
Puluhan kades itu hanya diberikan hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas tertulis.
“Kami menyampaikan tindakan disiplin yang bersifat ringan kepada para kepala desa yang dianggap tidak netral,” kata Bony.
Disebutkan, sanksi ringan bagi kades yang diduga tak netral ini terjadi sebelum penetapan calon dalam Pilkada.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh kades untuk tak mengulangi lagi,” ujarnya.
Karena memang sesuai aturan, jika perbuatan tersebut diulangi kembali, sanksi yang akan diberikan juga meningkat.
Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani menambahkan sanksi disiplin ini sesuai dengan Peraturan Bupati No 22 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Berdasarkan aturan tersebut, lanjut dia, sanksi bagi kepala desa diberikan secara bertahap dan kadar pelanggarannya. Tahapan sanksi adalah ringan, sedang dan berat.
“Jika sanksi ringan diberikan tapi masih mengulangi lagi, maka sanksinya juga ditingkatkan,” pungkas dia. Waskita