Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufuffa Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Ditolak Bareskrim

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Bareskrim Mabes Polri menolak laporan daei pegiat media sosial, Edy Mulyadi perihal  akun Fufufafa terkait tuduhan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kedatangan  Edy ke Bareskrim pada Selasa (8/10/2024) itu didampingi oleh tim pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (Kampak).

“Dari awal kita pesimisme polisi akan mengusut kasus ini dengan transparan, profesional dan akuntabel. Dan akhirnya terbukti, laporan polisi saya ditolak,” ucap Edy pada Selasa (8/10/2024).

Selain itu, Edy juha mengakui bahwa dari sisi pelayanan, kepolisian Bareskrim sudah sigap. Edy bercerita awalnya ia diterima oleh kepolisian setingkat brigadir.

“Mereka bilang tugas kami hanya memeriksa administrasi, lalu akan konsultasi sama penyidik. Apakah kasus ini bisa dinaikkan untuk tingkat penyelidikan atau bahkan penyidikan, atau tidak,” ucapnya.

Setelah itu, sekitar 20 menit setelahnya ia diminta untuk langsung bertemu dengan para senior yang ada di Direktorat Siber di lantai 15 gedung Bareskrim. Di sana, kata Edy, laporannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

“Akun kaskus Fufufafa menulis ‘mau lo kayak pake onta junjungan lo’, ini yang kita persoalkan,” ucap Edy. “Dan ini juga yang dipersoalkan penyidik, bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana”.

Akan tetapi,  Edy menyebut penyidik menyarankan untuk membawa laporan tersebut ke Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Meski sempat tidak terima, akhirnya Edy bersama dengan tim pengacara Kampak sepakat untuk melakukan laporan ke Dumas.

“Jadi yang ditolak adalah laporan polisi, tapi yang diterima pengaduan masyarakatnya,” kata Edy.

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10/2024).

“Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap Edy.

Penistaan agama yang dimaksud Edy adalah salah satu postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Edy menyatakan akun tersebut mengomentari presiden Jokowi saat membeli sebuah motor seharga 140 juta.

“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela di bawahnya, ‘maksud lo naik onta, kayak junjungan lo’,” ucap Edy.

Menurut Edy, ‘kayak junjungan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW.

Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A,” ucapnya

Polemik akun kaskus Fufufafa ramai di media sosial berkaitan dengan munculnya dugaan bahwa putra sulung Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka adalah pemilik akun tersebut.

Akun tersebut dikenal sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya. Selain itu, akun itu juga banyak menuliskan kata-kata yang bernada rasis dan tidak senonoh.
 

Exit mobile version