Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Menyedihkan, Guru Les di Sleman Rekam Tindak Pencabulan untuk Kepuasan Pribadi

Seorang tenaga outsourcing di sebuah Taman Kanak-kanak sekaligus guru les seni di Kabupaten Sleman, EDW (29) ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul sesama jenis |  tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Apa yang dilakukan oleh tenaga outsourcing di sebuah Taman Kanak-kanak sekaligus guru les seni di Kabupaten Sleman berinisial  EDW (29) ini benar-benar tak patut ditiru.

Pria tersebut ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul sesama jenis. Korbannya adalah 22 anak tetangga yang mayoritas masih berusia di bawah umur.

Dan lebih parahnya lagi,  tersangka sengaja merekam perbuatan bejat tersebut untuk kepuasan pribadi.

Semula, berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya menemukan ada 3 video. Namun tersangka ternyata juga menyimpan beberapa video di dalam CPU komputernya, dan total ada sekitar 9 video.

“Direkam untuk kebutuhan pribadi. Jadi tatkala dia ingin melihat itu, konsumsi pribadi, ya untuk kepuasan,” kata Sandro, Rabu (9/10/2024).

Terbongkarnya kasus perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak atau homoseksual ini bermula dari laporan masyarakat, yakni salah satu orangtua korban, berdasarkan video yang ditujukan kepada pihak Kepolisian, pada 24 September.

Laporan tersebut kemudian didalami dan ditindaklanjuti bersama anggota Polsek Gamping.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap pelaku EDW di rumahnya di Gamping dan langsung ditahan di rutan.

Modus pelaku ini dekat dengan anak-anak karena selain sering mengajari seni dan budaya, di rumah pelaku juga tersedia fasilitas WiFi.

Disamping itu, pelaku sering memberikan anak-anak makanan sehingga anak merasa dekat.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Sri Budianingsih menyampaikan, atas kejadian ini, pihaknya melalui UPTD PPA telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka menjaga stabilitas lingkungan tempat kejadian perkara, sehingga anak sebagai korban terjamin kerahasiaan identitasnya dan leluasa beraktivitas seperti biasa.

“Kami juga melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dan konseling hukum terhadap orang tua korban. Juga melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan untuk para korban anak yang didampingi UPTD PPA,” katanya.

Langkah lanjutan juga akan dilakukan dengan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban anak.

Kemudian pendampingan terhadap orangtua korban yang terdampak secara psikologis pada kasus ini. Pendampingan psiko edukasi pada orang tua juga akan dilakukan terkait pengasuhan anak pasca terjadinya kekerasan seksual.

“Ini yang harus kita kondisikan terhadap pengasuhan orang tua dari korban anak,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka EDW disangka melanggar pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang junto pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP juncto pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Exit mobile version