Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Partai Pengusung Respati-Astrid Tanggapi Santai Mundurnya Gelora, Tegaskan Tetap Solid

Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Solo nomor urut 2 Respati Ardi-Astris Widayani mendapatkan "tiket emas" pemenangan dari Ketum Golkar Bahlil Lahadalia. Hal itu diungkapkan Bahlil dihadapan ribuan kader golkar, Sabtu (5/10/2024).  Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Partai pengusung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo nomor urut 2 Respati Ardi-Astrid Widayani menanggapi santai mundurnya Partai Gelora sebagai pendukung. Dalam hal ini, para parpil pengusung lain menegaskan tetap solid.

Seperti diungkapkan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Solo, Edy Jasmanto. Menurutnya, PPP masih berkomitmen dan konsisten dalam koalisi tersebut.

“Soal sikap Partai Gelora saya tidak tahu persis permasalahannya. Tapi yang jelas kami tetap komitmen dan konsisten di koalisi ini. Kami tidak akan menarik dukungan seperti yang dilakukan Partai Gelora,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Edy menuturkan, perjalanan mendukung Respati-Astrid sudah sesuai mekanisme yang ada. Edy juga memastikan dukungan tersebut akan berlangsung hingga akhir Pilkada 2024.

“Kan sudah menjadi keputusan rapat DPC PPP Solo dan rekomendasi dari DPP PPP bahwa kami ke pasangan nomor urut 2. Jadi ya kami tetap konsisten dengan sikap dan keputusan ini, tidak mencla-mencle. Insya Allah sampai akhir. Kami konsisten di jalur ini,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPD Partai Perindo Solo, Milia Jatmiati. Ia mengatakan sampai saat ini tetap konsisten mendukung pasangan Respati-Astrid dan akan allout memenangkan pasangan itu.

“Perindo konsisten di koalisi Respati-Astrid. Karena sudah menjadi keputusan Perindo. Ada mekanisme yang dilalui sebelumnya. Walau memang sikap masing-masing PD beda-beda sesuai kondisi daerah,” bebernya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Solo Supriyanto meyakinkan koalisi non parlemen yang tergabung untuk mendukung Respati-Astrid tetap solid sampai saat ini.

“Selama ini tidak ada persoalan, juga ada tim pemenangan yang diketuai Pak Joko (Joko Sutrisno-red). Ada juga relawan juga bergerak dengan baik,” ungkapnya.

Supriyanto menjelaskan, secara regulasi Partai Gelora tidak bisa mencabut dukungan dari Respati Ardi-Astrid Widayani.

Dalam poin pertama Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

“Berdasarkan rekomendasi Ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), rekomendasi kan sudah diusulkan oleh partai ke KPU. Kami selalu konsisten untuk memenangkan dan mengamankan. Semuanya sudah berproses sejak awal, aturan maupun komitmen pengusulan paslon ini,” tegas Supriyanto.

Berikut Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. Prihatsari

Exit mobile version