Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pencurian Honda Tiger di Kayuloko Sidoharjo Wonogiri, Dipicu Jengkel Pelaku Wong Adoh

Pencurian

Tim Resmob Polres Wonogiri meringkus pelaku pencurian Honda Tiger di Kayuloko Sidoharjo Wonogiri. Ketua pelaku ketika berada di Mapolres Batu Jatim. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian Honda Tiger di Kayuloko Sidoharjo Wonogiri berhasil diungkap Polres Wonogiri.

Pelaku pencurian Honda Tiger di Kayuloko Sidoharjo Wonogiri juga berhasil diringkus. Ada dua pelaku yang masih di bawah umur

Pelaku berinisial IMF (16), dan MAW (15), keduanya merupakan warga Kota Batu Jatim. Sedangkan korbannya adalah Amar Maruf (42) warga Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.

Usut punya usut, kenekatan tersangka melakukan aksi pencurian Honda Tiger di Kayuloko Sidoharjo Wonogiri tersebut, diduga dipicu oleh perasaan jengkel karena ada permasalahan dengan korbannya.

Mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, orang tua salah satu pelaku ini semula pernah tinggal di rumah korban. Namun karena suatu permasalahan orang tua dari pelaku ini pulang ke Kota Batu.

Orang tua dari salah satu pelaku ini menceritakan permasalahan yang dialaminya kepada anaknya.

Diduga pelaku jengkel setelah mendengarkan penuturan orang tuanya . Lantas mengajak temannya ke Wonogiri untuk mencuri motor korban.

“Diduga karena jengkel, pelaku nekat kerumah tempat orang tuanya dulu tinggal untuk mencuri motor,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (18/10/2024).

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menceritakan, diketahuinya pencurian Honda Tiger di Kayuloko Sidoharjo Wonogiri bermula pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Kayuloko Sidoharjo Wonogiri. Saat itu korban memarkirkan kendaraan Honda Tiger AD 6937 DG di dalam garasi rumahnya.

Namun keesokan harinya Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 02.00 WIB motor tersebut tidak ada di dalam garasi lagi . Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sidoharjo.

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Kamis (17/10/2024) berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.

Dari interogasi petugas, pelaku mengaku jengkel pada korban atas permasalahan dengan orang tuanya. Atas dasar itu pelaku mengajak temannya nekat ke Wonogiri untuk mencuri di rumah korban.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan kendaraan Honda Tiger hasil curiannya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Aris Arianto

Exit mobile version