Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pengusaha Properti Boyolali Laporkan Seorang Notaris/PPAT ke Polisi karena Palsukan Akta Kematian dan Surat keterangan Waris

Seorang pengusaha properti dari Boyolali, Sumarno melaporkan Dyah Setyowati, seorang notaris/PPAT yang berkantor di desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali. Istimewa

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pengusaha properti dari Boyolali, Sumarno melaporkan Dyah Setyowati, seorang notaris/PPAT yang berkantor di desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali. Warga Kismoyoso, Ngemplak, Boyolali tersebut melaporkan Diyah karena dituding melakukan sejumlah pemalsuan dokumen, penipuan, pengrusakan dan penggelapan uang pajak.

Diyah diketahui memalsukan akta kematian atas nama Sumarno, termasuk memalsukan surat keterangan waris yang diduga digunakan untuk membuat sertifikat tanah dari jalur warisan.

“Saya sudah melaporkan notaris/PPAT Diyah Setyowati. Diduga Diyah sudah melakukan kecurangan dengan membuat akta kematian palsu dan surat keterangan waris palsu atas nama saya yang digunakan untuk membuat sertifikat tanah waris. Padahal saya masih hidup dan sertifikat itu untuk proses jual beli bukan waris,” ujar Sumarno, Rabu (9/10/2024).

Sumarno mengatakan, kronologi pemalsuan dokumen tersebut berawal pada 12 April 2023 saat ia menjual tanah pertanian seluas 867 m2 di Donohudan Ngemplak Boyolali, kepada Djaelani mustofa warga Banyuanyar Banjarsari Solo.

Setelah terjadi kesepakatan harga, pembeli menunjuk pengurusan administrasi jual beli melalui notaris/PPAT Diyah Setyowati, untuk di proses balik nama status jual beli. Dengan salinan Akta jual beli nomor 217/2023.

Pada saat yang sama juga diserahkan syarat lengkap, sertifikat asli, KK, KTP suami istri, termasuk uang pajak yang disetorkan melalui Notaris/PPAT. Yakni pajak pembeli Rp 26 juta dan penjual Rp 15 juta, dibayar lunas ke notaris/PPAT Diyah, ditambah biaya jasa balik nama Rp 3,5 juta. Kemudian pada 8 Juni 2024 sertifikat jadi, namun diketahui kondisi rusak dengan ada penghapusan tulisan di salah satu bagian.

“Pembeli saya curiga kenapa sertifikatnya ada coretan penghapusan dengan tipex. Lalu pembeli tanyakan pada BPN dan ironisnya coretan tersebut berisi kata bahwa sertifikat tersebut merupakan berisi keterangan bahwa sertifikat merupakan warisan dari turun waris almarhum Sumarno, padahal transaksinya adalah proses jual beli,” bebernya.

Lalu ia bersama pembeli menelusuri data dan bukti, diketahui bahwa Notaris PPAT Diyah membuat sertifikat dengan dasar turun waris dari almarhum Sumarno kepada pembeli. Didalamnya diperkuat surat akta kematian Sumarno hingga surat turun waris menggunakan cap tandatangan Kades Sawahan dan Camat Ngemplak.

“Saya kan masih hidup kok dianggap mati. Diduga akal akalan ini untuk menilap uang pajak BPHTB maupun pajak pph final yang harusnya disetor ke pemerintah, kalau pakai surat waris kan pajak 0 rupiah,” ungkap Sumarno.

Atas hal tersebut Sumarno melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali dengan aduan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan, pada 2 Oktober 2024.

Pada hari Senin (7/10/2024) penjual dan pembeli ke BPN Boyolali dilakukan klarifikasi dengan menghadirkan penjual pembeli, camat, Kades, termasuk notaris/PPAT Diyah. Kades dan Camat juga memastikan bahwa surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan data resmi desa dan kecamatan, dicek bentuk cap dan tanda tangan juga berbeda. Ada indikasi diduga kuat dilakukan pemalsuan cap dan tanda tangan.

“Benar sudah ada pertemuan untuk kasus ini dan saya tidak pernah membuat surat kematian untuk Sumarno, cap dan tanda tangan tidak sama,” terang Agus Sunarno, kades Sawahan, dikonfirmasi Rabu (9/10/2024).

Hal senada juga disampaikan Camat Ngemplak Ari Wahyu Prabowo. Melalui pesan singkat, Ari mengatakan ‘Terkait dengan hal tersebut sudah ditangani oleh BPN, serta hal tersebut juga sudah ada upaya hukum dari para pihak yang berkepentingan’. Sementara itu, pihak BPN Boyolali saat dikonfirmasi masih menunggu arahan dari pimpinan. Prihatsari

Exit mobile version