Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polisi Bongkar Kasus Penggelapan dan Penipuan Sepeda Motor di Sambungmacan Sragen, Kerugian Mencapai 14 Juta Rupiah

Polisi Bongkar Kasus Penggelapan dan Penipuan Sepeda Motor di Sambungmacan Sragen, Kerugian Mencapai 14 Juta Rupiah || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Unit Resmob Polres Sragen bersama Polsek Sambungmacan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Kawasaki KLX di Banyuurip RT 06, RW 02, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Rabu (23/10/2024) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , pelaku penipuan dan penggelapan tersebut adalah Tisen Febrian (34), warga Dukuh Jagir RT 12, RW 01, Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Tersangka Febrian berhasil menipu dan menggelapkan motor milik Edy Surajianto (48), warga Depokan, RT 006/002, Banyurip, Sambungmacan, Sragen.

Kasus ini terungkap bermula saat pelaku membawa sepeda motor korban untuk dijualkan, namun motor tersebut tidak dikembalikan. Pelaku Tisen sempat mengajak korban Edy makan di samping Polsek Gondang, namun korban menolak. Pelaku kemudian menyampaikan bahwa ia akan menjualkan motor korban kepada seorang pembeli. Setelah ditunggu-tunggu, motor yang dibawa pelaku tidak kunjung dikembalikan hingga berhari-hari, yang akhirnya menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.000.000 (empat belas juta rupiah).

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas AKP Sigit Sudarsono membenarkan kejadian tersebut kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sragen bersama tim Reskrim Polsek Sambungmacan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, dalam hasil interogasi pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan penipuan dan penggelapan tersebut seorang diri. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambungmacan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sigit Sudarsono pada Kamis (24/10/2024).

Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan pasal sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pasal penipuan. Selain itu, barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, namun yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pasal penggelapan,” tutupnya.

Huri Yanto

Exit mobile version