Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sebut Institusi Kehakiman Rusak Parah, Jimly Asshiddiqie: Perlu Reformasi Total

Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan perlunya dilkukan reformasi total atas institusi kehakiman dan penegak hukum di tanah air.

Pernyataan Jimly tersebut dilontarkan, menyusul penangkapan tiga hakim PN Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang diduga sebagai makelar kasus pembunuhan oleh Ronald Tanur.

Jimly bahkan menyebut bahwa dunia penegakan hukum Indonesia, termasuk institusi kehakiman, mengalami ‘kerusakan’ parah buntut kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

“Maka harus diadakan reformasi total,” demikian tertulis di akun media sosial X milik Jimly, pada Minggu (27/10/2024).

Menurutnya, reformasi total itu bukan hanya soal pembenahan kesejahteraan hakim dan aparat penegak hukum, melainkan juga independensi, kualitas, dan integritas penegak hukum.

“Bahkan sistem kerjanya secara menyeluruh mesti ditata ulang,” kata dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.

Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera agar putusannya menguatkan putusan PN Surabaya.

Saat ini Zarof ditahan di Rutan Kejagung, sementara Lisa tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kejagung juga sudah menangkap ketiga hakim perkara Ronald Tannur, anak eks angggota DPR Edward Tannur tersebut pada Rabu (23/10/2024). Tiga orang itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim PN Surabaya.

Dalam penangkapan itu, tim kejaksaan juga menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Bila ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp 20,38 miliar.  

Exit mobile version