YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah DIY masih cukup tinggi. Salah satunya terlihat, selama Maret hingga Oktober 2024 saja, sekitar 500 orang pekerja telah mengalami nasib sial dengan di-PHK dari perusahaan.
Menurut Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi, sejak Maret 2024 sampai Oktober 2024 pihaknya telah mengadvokasi 500 lebih pekerja atau buruh yang terkena PHK.
Para buruh tersebut, menurut Kirnadi, menjadi korban PHK massal yang melanda berbagai sektor industri di tanah air.
“Sampai bulan ini saya sudah mengadvokasi 500 pekerja yang mendapat PHK, itu dari Maret (2024),” katanya, saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).
Kirnadi menuturkan para pekerja yang di-PHK mayoritas dari sektor industri manufaktur, tekstile dan perdagangan.
Kirnadi menyampaikan sebagian besar para pekerja yang terkena PHK belum mendapatkan hak-haknya dari perusahaan.
“Selama ini hak-haknya pekerja yang kena PHK belum mendapat hak-haknya,” ungkap Kirnadi.
Gelombang PHK massal itu, dijelaskan Kirnadi. terus dijumpai dibeberapa industri yang ada di DIY.
Bahkan, pada Jumat (4/10/2024) malam ini, ABY menerima aduan 30 pekerja perempuan yang baru saja di-PHK sejak 28 September 2024 lalu.
“Malam ini saja saya juga sedang menerima aduan 30 pekerja yang terkena PHK,” ujarnya.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, tidak membantah jika cukup banyak pekerja di DIY yang mengalami PHK.
Namun Aria menyampaikan jumlah keseluruhan pekerja di DIY yang di-PHK relatif lebih kecil dibanding daerah lain
“PHK di DIY memang tidak bisa dibantah, tetapi di DIY saya kira masih terkendali. Jika dibanding dengan wilayah Jateng itu kita relatif kecil,” ujarnya.
Disnakertrans DIY melakukan monitoring dan pengawasan, apabila terjadi PHK dipastikan hak hak pekerja agar diberikan oleh perusahaan.
“Secara umum, beberapa kasus PHK yang masuk terlapor di DIY terjadi di beberapa perusahaan. Meskipun secara umum, jumlahnya relatif kecil, tetapi terus kami monitor dan koordinasikan dan pastikan sebagai opsi terakhir yang dipilih dan dipastikan pekerja menerima hak haknya,” tegas Aria.
Disnakertrans DIY belum memastikan secara pasti total pekerja di DIY yang mengalami PHK, sebab data tersebut kewenangannya di Disnakertrans Kabupaten/Kota.
“Untuk angka pasti besaran PHK ada di kewenangan Disnaker Kab /Kota,” pungkasnya.