Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setelah Buron 10 Tahun, Pelaku Pembunuhan Karyawan Garmen Dibekuk Polisi di Klaten

Jajaran personel Polsek Klaten saat melakukan interogasi kepada pelaku kasus pembunuhan karyawati garmen di Depok, Jawa Barat, yang tertangkap lantaran mencuri sendal di Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beberapa hari lalu | tribunnews

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Setelah menjadi buron polisi selama 10 tahun, akhirnya pelaku pembunuhan seorang karyawan garmen di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya tertangkap.

Pelaku yang bernama  Martoyo (45) asal dari Desa Mulo, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul itu diamankan pihak kepolisian saat ketahuan melakukan percobaan pencurian sandal di Desa Padas, Kecamatan Karanganom Klaten pada Minggu (29/9/2024).

Meskipun tersangka sempat berkilah dan tak jujur terkait identitasnya, namun jajaran kepolisian sektor (Polsek) Karanganom berhasil menemukan identitas asli tersangka dan mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan 10 tahun lalu silam.

Kapolsek Karanganom, AKP Panut Haryono, mengatakan setelah mengumpulkan keterangan dari tersangka terkait tindak pidana tersebut.

Pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sektor atau Kapolsek Sukmajaya, Polresta Depok.

Kini, Martoyo telah diserahkan ke pihak Unit Reskrim Polsek Sukmajaya.

“Setelah kumpulkan data dan keterangan tersangka, kami berkoordinasi dengan Polsek Sukmajaya. Akhirnya kemarin Senin (30/9/2024) sekitar dini hari, mereka dari Unit Reskrim Polsek Sukmajaya ke sini melakukan penjemputan dan kami serahkan pelaku,” jelas AKP Panut saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (3/10/2024).

Panut menjelaskan, tersangka Martoyo diserahkan ke Polsek Sukmajaya lantaran dalam kasus pencurian sendal dan sepatu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tidak ada korban yang melapor hingga Senin (30/9/2024).

Dikatakan, Martoyo mengaku telah melakukan dua kali tindak pencurian sendal dan sepatu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Yakni pertama di wilayah Kecamatan Klaten Utara dan kedua kali di wilayah Kecamatan Karanganom, tetapi ketahuan warga saat beraksi.

“Karena dari masing-masing korban dari tindak pidana pencurian tidak ada yang melapor. Maka kami serahkan pelaku agar dibawa pihak kepolisian Sukmajaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di sana,” katanya.

Lebih lanjut, Panut menuturkan, selama 10 tahun dalam pelarian itu, pelaku Martoyo mengaku dihantui rasa bersalah.  Bahkan, pelaku mengaku sering mendapat bisikan yang memintanya untuk pulang.

“Saat itu dia lagi kabur ke Jambi. Jadi sejak 2014-2023 dia ada di Jambi. Baru pindah ke Klaten pada 2023 dan bekerja di pembangunan tol, ikut membantu memasang besi. Tapi pembangunannya sudah selesai, jadi dia beralih melakukan pencurian sendal dan sepatu,” tandasnya.  

Exit mobile version