BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rekening usaha dagang (UD) Pramono dipastikan dibekukan Kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Boyolali.
Pembekuan rekening merupakan salah satu cara penagihan aktif atas pajak yang sudah ditetapkan.
Penetapan pajak itu muncul, setelah KPP Pratama melakukan pemeriksaan.
Kepala KPP Pratama Irawan menjelaskan, pemeriksaan terhadap wajib pajak UD Pramono ini sudah dilakukan sejak 2021.
“Ya, pemeriksaannya sudah dari tahun 2021,” katanya.
Meski begitu, pihaknya tak bisa membeberkan secara gamblang tunggakan pajak yang harus dibayarkan wajib pajak tersebut.
Termasuk penyebab spesifik terjadinya pemeriksaan terhadap wajib pajak ini.
“Kami memastikan pemblokiran ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua ada buktinya, kita melakukan pemeriksaan untuk menetapkan suatu pajak,” ujarnya.
Ditambahkan, jika wajib pajak merasa besaran pajak yang ditetapkan oleh KPP Pratama terlaku besar maka, wajib pajak dapat melakukan keberatan hingga banding ke pengadilan pajak.
“Kita yakin bahwa semua yang kita lakukan sudah berdasarkan undang-undang. Berdasarkan data dan fakta yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan peternak sapi perah mendatangi KPP Pratama Boyolali, Senin (28/10/2024). Mereka mempertanyakan terkait dugaan pemblokiran rekening UD Pramono. Sehingga UD tersebut tak bisa lagi menerima setoran susu dari peternak. Dampaknya, peternak terancam kolaps. Waskita