Beranda Nasional Jogja Terlilit Utang, Pemuda di Bantul Ini Edarkan Upal Pecahan Rp 50.000. Ditangkap...

Terlilit Utang, Pemuda di Bantul Ini Edarkan Upal Pecahan Rp 50.000. Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jajaran Polres Bantul saat menunjukkan barang bukti uang palsu yang diamankan bersama ARF, Senin (21/10/2024) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara nekat mengedarkan uang palsu di sebuah toko kelontong di wilayah Wijirejo, Pandak, Bantul, seorang pemuda berinisial ARF (25) diringkus polisi.

Aksi nekat mengedarkan upal tersebut dilakukan oleh ARF, lantaran dipicu dirinya yang terjebak dan terlilit utang.

Dalam kondisi kepepet seperti itu, cling! Muncul ide pada diri pemuda itu untuk mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo, mengatakan penangkapan ARF bermula dari laporan polisi yang dilakukan oleh korban tanggal 11 Oktober 2024.

“Jumat 11 Oktober sekira pukul 08.00 WIB, sanksi sedang menjaga toko di Pandak, Bantul. Tersangka datang dan bilang mau transfer uang lewat BRI Link sebesar Rp 1,5 juta,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (21/10/2024).

Tersangka ARF meminta penjaga toko mentransfer uang via BRI Link ke nomor rekening pelaku sendiri.

Saat hendak pembayaran, ARF menyerahkan uang tunai Rp 1,5 juta ke penjaga toko kelontong.

Baca Juga :  Roti Kemasan Muncul di Paket MBG Sleman, Ini Kata BGN DIY

Namun, saat dicek ternyata uang yang diserahkan adalah uang palsu dan ARF langsung kabur dengan sepeda motor matik yang digunakan.

“Saksi mengejar tersangka dan sempat menarik jaket tersangka ini, tapi tersangka sudah terlanjur kabur,” ulasnya.

Saksi lalu membuat laporan ke kantor polisi, dan Sat Reskrim Polres Bantul tak butuh waktu lama untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya bisa meringkus tersangka dengan enteng kurang dari 1×24 jam setelah aksi.

“Barang bukti yang kami sita ada sepeda motor, 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, satu buah printer dan lainnya,” ulasnya.

Atas perbuatannya, ARF dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut AKP Dion, tersangka ARF mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu, namun pihaknya masih mendalami keterangan dari tersangka.

Baca Juga :  Tersengat Kabel Listrik Tegangan Tinggi, Pekerja Proyek Asal Temanggung Tewas di Bantul

Sementara itu, ARF (25) pada wartawan mengaku, nekat mengedarkan uang palsu karena terlilit hutang.

“Awalnya punya hutang dan bilang orang tua nggak enak dan ada ide untuk cetak uang, coba-coba,” imbuhnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.