Beranda Umum Nasional Vonis Bebas Ronald Tanur Batal, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap

Vonis Bebas Ronald Tanur Batal, 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap

Gregorius Ronal Tanur | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).

Penangkapan itu dilakukan, menyusul dikabulkannya permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketiga hakim yang ditangkap itu merupakan hakim yang memvonis bebas pelaku penganiayaan Dini Sera Afriyanti, yakni Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya.

Perihal penangkapan tiga hakim tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.

“Benar, Tim penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas dugaan suap/gratifikasi yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya,” ucap Windhu kepada Tempo.

Windhu juga mengonfirmasi kasus ini terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan Ronald Tannur.

Perkara tersebut berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya membeberkan penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29) oleh pacarnya, Gregorius Ronald Tanur (30) di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga :  Para Menteri Diminta Fokus Dukung Proyek Prioritas Prabowo, Proyek Mercusuar Tinggalan Jokowi di Ujung Tanduk?

Kasus itu terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri.

Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban. Dari hasil pendalaman perkara, diketahui korban dan pelaku sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman alkohol.

Saat akan pulang, terjadi pertengkaran di antara keduanya. Ronald Tannur menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Dia juga memukul dua kali kepala korban menggunakan botol miras Tequila.

Sesampainya di basement parkiran, pertengkaran sejoli ini belum usai. Korban duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri. Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil pun dijalankan belok ke kanan sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Bahkan, korban juga sempat terseret sejauh lima meter.

Dini Sera yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada respons, Dini Sera pun dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, nyawa Dini Sera tak tertolong.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Prabowo, Keluarga Jokowi  Diteriaki “Huuuu…!” oleh Peserta Sidang Paripurna MPR

Atas peristiwa itu, hakim menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

www.tempo.co