Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Walikota Solo Hingga Kepala Dinas Perdagangan Kena Gugat Sengketa SHP Kios Pasar Gede

Ilustrasi kios di Pasar Gede Solo. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Walikota Solo, kepala dinas perdagangan, dan kepala pasar Gede Solo terkena gugat atas sengketa surat hak penempatan (SHP) kios di Pasar Gede.

Gugatan ini berawal dari seorang pedagang di pasar Gede. Atas nama Andy Santoso yang menggugat kakaknya GSW karena persoalan surat hak penempatan (SHP) kios di pengadilan negeri Kota Solo, Kamis (03/10).

Kuasa hukum penggugat Ari Sumarwono mengatakan kejadian itu bermula ketika orang tua Andy dan tergugat GSW meninggal dunia. Dimana orang tua penggugat waktu itu memiliki SHP kios nomor 10,11,12,13, dan 18.

“Di awali masalah pemanfaatan penempatan kios di Pasar Gede yaitu kios nomor 12 13 yang ditempati klien saya sejak tahun 1984,” kata Ari ketika ditemui di PN Solo, Kamis (3/10/2024).

Ari mengatakan hubungan antara tergugat dan penggugat awalnya baik-baik saja. Namun, setelah 2014 terjadi perselisihan terkait SHP kios nomor 12 dan 13.

“Di pertengahan jalan terjadi perpecahan. Sehingga 4 kios yang ada 10,11,12,13 dibagi dua. Klien saya mendapat 2 kios. Kakak kandungnya mendapat 2 kios yaitu 10,11 tergugat dan 12, 13 penggugat. Akan tetapi SHP kios 12,13 tidak diserahkan kepada klien kami dikuasai oleh tergugat,” katanya.

Setelah itu, Ari mengatakan tanpa sepengetahuan penggugat, kakaknya GSW balik nama kios nomor 12 dan 13 atas nama istrinya, berinisial NP yang juga tergugat 1.

“Tanpa sepengetahuan klien kami. SHP di balik nama di Dinas Perdagangan atas nama istrinya atau tergugat 1 padahal tergugat 1 sama sekali tidak pernah menempati kios tersebut,” katanya.

Pihaknya menjelaskan bahwa sebelumnya orang tua tergugat dan penggugat belum pernah secara hukum membagi kios yang ada. Ia mengatakan pembagian kios tersebut hanya dilakukan secara lisan dan kekeluargaan.

“Tidak ada (serah terima secara hukum atas kios cuma). Hanya secara kekeluargaan saja, secara lisan. Itu sudah berjalan sampai hari ini, tidak ada masalah. Sudah berjalan kenapa mau diusir dikosongkan padahal mau menempati,” katanya.

Tak sampai di sana, Ari mengatakan kios yang biasa ditempati Andy pun sempat di las dan tak bisa dibuka di bulan Juni 2024 lalu. Pihaknya pun sempat melaporkan hal tersebut ke Polresta Solo atas tindakan tidak menyenangkan.

“Alasannya sudah di somasi untuk segera mengosongkan tapi tidak mengosongkan bahwa secara legalitas pemegang SHP adalah tergugat 1 padahal tidak begitu,” katanya.

Selain menggugat GSW dan istrinya NP. Pihaknya juga menggugat Wali Kota Solo, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Pasar Gede Solo.

Persoalan tersebut telah diadukan, namun hingga kini persoalan itu masih jalan di tempat.

Pihaknya juga mengaku telah melakukan mediasi yang dipimpin oleh kepala Dinas Perdagangan Solo, Agus Santoso namun urusan tersebut belum juga usai.

“Kami sudah mengajukan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Wali Kota 3 kali juga tidak ada tanggapan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Wali Kota Solo, Kadisdag, dan Kepala Pasar Gede Solo, Sasadara Pasca mengatakan persoalan tersebut hanya masalah keluarga. Pasalnya, SHP itu tidak bisa turun waris karena Pasar Gede adalah milik pemerintah Kota Solo.

“Kalau persoalan sendiri antara keluarga, kelihatannya kan bersaudara. Jadi kita terkait dengan SHPnya namanya pasar itukan aset dari Pemda. SHP itukan hak penempatan hanya pemakaian, kalau masalah siapa yang berhak tunggu saja selanjutnya seperti apa,” katanya.

Pihaknya menjelaskan pemerintah kota Solo hanya mengatur bahwa setiap orang maksimal memiliki 4 SHP kios. Namun, belum diatur terkait apabila istri atau anaknya memiliki SHP juga.

“Namanya SHP itu bukan keperdataan turun waris, secara legal formal seperti itu. Meninggal ada yang memohon bisa dialihkan,” katanya mengakhiri. Ando

Exit mobile version