WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Jateng tenggara Wonogiri resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2024.
Dalam pengumuman yang tertuang dalam Surat Nomor 800.1.2.2/5005 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 30 September 2024, Pemkab Wonogiri membuka sebanyak 540 formasi.
Formasi yang dibuka terdiri dari 500 posisi untuk Tenaga Teknis dan 40 posisi untuk Tenaga Kesehatan. Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Wonogiri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor penting, serta meningkatkan pelayanan publik di daerah tersebut.
Pembukaan rekrutmen PPPK 2024 ini sangat penting untuk mendukung program pembangunan daerah dan memastikan pelayanan yang lebih baik di berbagai sektor, terutama di bidang kesehatan dan teknis.
Masyarakat yang berminat untuk mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan diri. Informasi lebih lanjut terkait syarat, tahapan pendaftaran, dan prosedur seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Pemkab Wonogiri.
Rekrutmen ini diharapkan bisa menjadi peluang besar bagi putra-putri daerah yang ingin mengabdi kepada negara melalui jalur PPPK. Pemkab Wonogiri optimistis bahwa dengan adanya tambahan tenaga kerja ini, program-program pembangunan dan layanan publik di wilayah tersebut akan berjalan semakin optimal.
Berikut ini persyaratan umumnya:
– Warga Negara Indonesia.
– Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun ketika melamar untuk Jabatan Tenaga Teknis dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
– Tidak pernah terlibat tindak pidana atau dipidana penjara minimal 2 tahun atau lebih.
– Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
– Pelamar PPPK 2024 tidak berstatus CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
– Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
– Pelamar yang memiliki kompetensi tertentu dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku. Hal itu bisa menambah nilai saat tes seleksi kompetensi.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Tidak pernah menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
Sementara, berikut ini adalah persyaratan khusus bagi pelamar PPPK 2024 di Pemkab Wonogiri.
PPPK Tenaga Teknis
– Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja pada instansi pemerintah.
– Tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun.
– Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
– Bagi pelamar untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda, pengalaman kerja minimal 3 tahun.
– Pengalaman kerja tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani minimal pejabat Eselon II.
– Khusus pelamar PPPK jabatan Pemadam Kebakaran Pemula, wajib menyertakan persyaratan tambahan yaitu surat keterangan bukan penyandang disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
Selain itu, surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Dokter Puskesmas.
– Memiliki sertifikat kompetensi tertentu yang masih berlaku untuk menambah nilai kompetensi teknis.
PPPK Tenaga Kesehatan
– Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja pada instansi pemerintah.
– Tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun.
– Untuk Jabatan Fungsional Bidan Kategori Keahlian, terbuka untuk D4 Bidan Pendidik Tahun 2023, yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 di instansi pemerintah yang sama.
– Pelamar PPPK 2024 untuk Jabatan Fungsional Kesehatan wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
– Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
– Bagi pelamar untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda, pengalaman kerja minimal 3 tahun.
– Bagi Jabatan Fungsional Dokter dengan Sub Jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Sub Spesialis, pengalaman kerja dihitung sejak menempuh pendidikan dokter tersebut.
– Pengalaman kerja itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani minimal pejabat Eselon II.
– Jabatan yang memberlakukan persyaratan Surat Tanda Registrasi atau STR ada ketentuan tersendiri.
Ketentuan itu adalah STR masih berlaku, harus linier dengan ijazah dan jabatan yang dilamar, serta bukan surat keterangan pembuatan atau perpanjangan STR.
– Wajib melampirkan surat keterangan tidak buta warna dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, RS TNI, atau RS Polri.
Untuk seleksi PPPK 2024 ada 3 tahap yaitu:
1. Seleksi Administrasi berupa verifikasi dokumen para pelamar PPPK 2024.
2. Seleksi Kompetensi berupa Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural.
3. Seleksi Wawancara dengan Computer Assisted Test dari BKN.
Aris Arianto