Site icon JOGLOSEMAR NEWS

4.243 Butir Pil Koplo Disita Otoritas Jateng Tenggara, Pria Wonogiri Diamankan

Pil koplo

Petugas menginterogasi pria Wonogiri yang kedapatan memiliki pil koplo. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 4.243 pil koplo berhasil diamankan otoritas kepolisian Jateng tenggara Wonogiri.

Obat keras dan berbahaya tersebut disita dari tangan seorang laki-laki berinisial RPR (32) warga Wuryorejo Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Sabtu (9/11/2024) mengatakan RPR ditangkap karena kedapatan memiliki 4.243 butir obat daftar G.

“Benar kami amankan seorang laki-laki mereka tidak ada izin edar atau mengelola praktik kefarmasian,” sebut Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pihaknya mengamankan pelaku RPR di daerah Brumbung Selogiri Wonogiri, Jumat siang (8/11/2024). Dia menuturkan kasus ini terungkap dari laporan warga sekitar lokasi.

“Kami mendapatkan laporan dari warga yang curiga bahwa wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah kami lidik, kami amankan RPR dengan barang bukti obat,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Mendapati laporan masyarakat tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB tim melihat adanya seorang pemuda yang berhenti di pinggir jalan. Karena curiga tim kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan serta interogasi kepada pemuda tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 4 botol berisi obat daftar G berwarna putih dengan logo huruf Y yang berjumlah 4.243 butir.

Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya yang ia dapat melalui pemesanan secara online.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna dilakukan proses hukum.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan pelaku diancam Pasal 435 dan 436 Undang-undang Kesehatan RI, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar. Aris Arianto

Exit mobile version