Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Aduan Lapor Mas Wapres Picu Prokontra, Bukan Barang Baru Lagi

Suasana layanan Lapor Mas Wapres di Istana Wakil Presiden. Launching layanan ini sempat memantik reaksi prokontra | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Pembukaan layanan pengaduan  Lapor Mas Wapres  mulai Senin (11/11/2024) membuat kehebohan publik.  Masyarakat dapat mengunjungi langsung Istana Wakil Presiden di Jakarta Pusat atau menghubungi melalui kontak yang tersedia.

Namun layanan  yang bergambar wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu justru memantik reaksi pro kontra.  Menurut catatan yang ada, sebenarnya layanan pengaduan  seperti itu bukan konsep baru di Indonesia.

Gagasan pengaduan masyarakat ke wapres itu bukan barang baru lagi sebenarnya. Wakil Presiden RI ke-5, Sudharmono yang menjabat periode 1988-1993. Arsip Mimbar Kekaryaan ABRI Edisi 212-219, menyebutkan, Sudharmono membuka layanan pengaduan bernama Tromol Pos 5000 pada 31 Maret 1988.

Kantor Wakil Presiden saat itu menyediakan layanan aduan masyarakat ini saat marak isu disiplin nasional. Isu ini menjadi fokus Kabinet Pembangunan V era Presiden Soeharto. Oleh karena itu, Sudharmono ingin memakai metode pengawasan seperti ini.

Sudharmono pada 26 November 1988 menyampaikan, ada 12.000 surat pengaduan yang masuk ke Tromol Pos 5000. Dari 12.000 surat itu, 2.000 surat diproses dan diteruskan ke instansi atau lembaga terkait. Sebagian di antara kasus yang dilaporkan itu sampai di meja pengadilan. Tromol Pos 5000 ini kemudian dilanjutkan Try Sutrisno saat menjabat wapres.

Kemudian, berbagai kementerian dan lembaga menyediakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, atau kritik. Salah satu contohnya adalah Kotak Pos 5555 Jakarta 13870, yang diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto pada 7 Januari 2005. Kotak pos ini memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan untuk berkontribusi dalam meningkatkan kinerja TNI, bahkan melalui kritik yang membangun.

Untuk memastikan pelayanan yang transparan dan akuntabel, TNI juga menunjuk Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI dan Irjen Angkatan sebagai pengawas serta lembaga seperti Puskes TNI dan Diskes Angkatan untuk menangani layanan medis. Selain itu, Puspen TNI mengoperasikan Kotak Pos 2105 JKTJ 13300 dan Kotak Pos 4140, memberikan ruang tambahan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.

Suasana Lapor Mas Wapres Gibran, Warga Keluhkan Biaya Sakit Suami

Selain itu, pemerintah Indonesia juga meluncurkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Layanan ini menyediakan berbagai kanal, seperti situs web www.lapor.go.id, SMS ke 1708, Twitter @lapor1708, dan aplikasi seluler.

SP4N-LAPOR! dikelola oleh tiga lembaga utama:

– Kementerian PAN RB sebagai pembina pelayanan publik.

– Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional.

– Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.

Layanan ini didukung oleh regulasi, seperti Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015. Tujuan utama SP4N-LAPOR! adalah menciptakan satu pintu untuk pengelolaan pengaduan publik, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah tanpa kebingungan.

Mengenai layanan pengaduan Lapor Mas Wapres, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menjelaskan alasan adanya layanan ini akan membuat pemerintah lebih responsif dalam menangani aspirasi masyarakat.

“Berarti (penanganan) bisa lebih bagus, ya, lebih cepat respons nanti dari pemerintah,” kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan di Istana Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Fasilitas pengaduan yang dinamai Lapor Mas Wapres itu melalui Instagram @gibran_rakabuming pada Ahad, 10 November 2024.

Layanan pengaduan tersebut dibuka mulai Senin, 11 November 2024. Pos pengaduan tersebut akan dibuka Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Gibran juga membuka hotline melalui aplikasi pesan WhatsApp ke nomor 081117042207.

Pantauan di lapangan pada hari pertama menunjukkan, warga dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, atau Jabodetabek juga datang mengadu ke layanan publik tersebut. Mereka melaporkan berbagai permasalahannya yang tidak ditangani oleh aparat penegak hukum hingga mahasiswa yang meminta rekannya yang diskors massal akibat mengkritik rektor. Namun tidak semua masyarakat yang datang ditampung oleh penyelenggara.

Proses pengaduan meliputi pemeriksaan keamanan, registrasi, dan pelaporan di meja layanan. Laporan yang masuk akan diberi ID, dan masyarakat dapat memantau tindak lanjutnya melalui WhatsApp atau situs setwapreslapor.go.id. Gibran menekankan respons cepat dan koordinasi dengan instansi terkait sebagai prioritas utama layanan ini.

Exit mobile version