Beranda Foto AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polda Sumatera Barat telah mengamankan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Peristiwa tragis itu  terjadi di area parkir Polres Solok Selatan, Kecamatan Sangir, pada Jumat (22/11/2024).

 Dilansir dari TribunPadang.com, AKP Dadang Iskandar kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berat)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif di balik penembakan itu. Menurut Andry, pelaku diduga memiliki rasa tidak senang terhadap penegakan hukum yang dilakukan korban.

“Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong namun tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” ujar Andry.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik sedang menyelidiki dugaan keterlibatan AKP Dadang dalam aktivitas tambang ilegal galian C di wilayah tersebut. Saat ini, baru seorang sopir truk tambang yang berhasil diamankan.

Baca Juga :  Video Ajakan Presiden Prabowo untuk Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng Picu Konflik Kepentingan, Bawaslu Kemungkinan  Tak Akan Panggil Prabowo

 

Motif dan Proses Hukum

Pihak kepolisian mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam penembakan tersebut. Selain itu, kondisi kejiwaan AKP Dadang akan diperiksa oleh ahli untuk memastikan adanya gangguan mental atau tidak.

“Kami akan membuktikan apakah ada perencanaan atau tidak, itu tugas penyidik,” jelas Kombes Pol Andry Kurniawan.

 

Pemecatan dan Tindak Lanjut Internal

Terpisah, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi bahwa pekan ini pihaknya akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.

Pemecatan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme internal Polri jika seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memantau kasus ini. Anggota Kompolnas, Irjen Purn. Ida Oetari Purnamasari, menyampaikan bahwa jika terbukti bersalah, selain dipecat, AKP Dadang juga tidak akan mendapatkan hak pensiun. “Ini sudah jelas ada kegiatan pidana, ada meninggal, serta proses penembakan. Maka harus dibuktikan secara hukum,” ujar Ida.

 

Kunjungan ke Rumah Duka

Terpisah, Kompolnas RI mengunjungi rumah duka almarhum AKP Ryanto Ulil Anshar di Kompleks Antang Jaya, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. Pada kesempatan tersebut, Ida Oetari menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen Kompolnas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

 Kasus penembakan di Polres Solok Selatan menjadi pertanda, betapa  pentingnya penegakan hukum yang transparan dan profesional, terutama di tubuh Polri. Dengan jerat hukum berat, proses internal yang tegas, dan pengawasan dari pihak independen seperti Kompolnas, diharapkan keadilan dapat ditegakkan untuk korban dan keluarganya.

www.tribunnews.com