Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Baron Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Setren Slogohimo Wonogiri

Pembunuhan

Sidang kasus pembunuhan perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Setren Slogohimo Wonogiri dengan terdakwa Supriyanto alias Baron. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat kasus pembunuhan perempuan yang ditemukan tinggal kerangka di Setren Slogohimo Wonogiri? Kini terdakwa yakni Supriyanto alias Baron (44) telah divonis seumur hidup.

Sidang vonis dengan terdakwa Baron digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (18/11/2024). Sidang dipimpin hakim ketua Agusty Hadi Widarto dan hakim anggota Vilaningrum Eibawani dan Donny.

Untuk diketahui, Baron adalah terdakwa atas kasus pembunuhan Kartika Margarety Diah Pratiwi (28) warga Slogohimo Wonogiri.

Kasus ini terungkap usai kerangka Kartika ditemukan di pekarangan belakang rumah Baron di Desa Setren Slogohimo Wonogiri, Senin (22/4/2024). Motif pembunuhan ini adalah karena asmara.

Dalam dakwaan kesatu primer, Baron didakwa pasal 339 KUHP subsidair pasal 338 KUHP. Sementara itu dakwaan kedua yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, dalam hal ini pasal 351 ayat 3 KUHP

Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup lantaran fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Dimana unsur pasal 339 KUHP yang didakwakan kepada Baron terpenuhi.

Fakta persidangan, setelah pembunuhan terjadi, terdakwa menggunakan uang tagihan yang dibawa korban untuk keperluan pribadi.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Baron. Diantaranya adalah sudah pernah dipenjara atas kasus pencurian yang mengakibatkan kematian dan juga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Aris Arianto

Exit mobile version