YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bosan dengan janji-janji dan Pemberi Harapan Palsu (PHP), ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggelar aksi damai di kantor DPRD DIY, Selasa (12/11/2024).
Uniknya, saat menyuarakan aksinya, mereka mengenakan pakaian adat Jawa. Mereka menuntut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto segera merealisasikan janjinya menghapus utang UMKM, petani dan nelayan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
“Masyarakat kecil sudah bosan dengan janji-janji dan PHP (Pemberi Harapan Palsu). Masyarakat kecil sudah melihat adanya jurang pemisah yang luar biasa antara masyarakat yang memiliki banyak uang dan masyarakat yang menderita seperti kami,” kata koordinator aksi, Waljito di sela aksi.
Mereka menuntut keadilan serta dan mendesak pemerintah segera melaksanakan amanat PP Nomor 47 Tahun 2024 sebagai satu-satunya pelindung para pelaku UMKM.
Menurut Waljito, tuntutan penghapusan utang UMKM bukan tanpa alasan sebab dampak pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun lalu masih dirasakan pelaku UMKM hingga saat ini.
Ia mengklaim, utang mereka menumpuk karena tidak bisa membayar kredit di perbankan saat pandemi.
Tidak adanya pemasukan selama pandemi akibat pembatasan mobilitas dan rendahnya daya beli masyarakat menjadi salah satu kendala pelaku UMKM bisa membayar hutang mereka ke perbankan.
Namun kesulitan mereka tidak juga mendapatkan perhatian dari pemangku kebijakan.
Justru pelaku UMKM mendapatkan ancaman penyitaan aset yang dimiliki bila tidak mampu membayar utang.
“Sekarang penderitaan kami bertambah, karena perbankan tidak lagi memperhatikan suara kami, suara rakyat. Di lapangan, kami dari kalangan UMKM ditekan, diintimidasi, dan diancam dengan sita dan lelang,” tegas Waljito.
Karenanya pelaku UMKM, lanjut Waljito berharap ada ketegasan dari pemerintah dan DPRD yang diberi amanah untuk berpihak kepada rakyat.
Apalagi ketidakmampuan membayar pada perbankan bukan karena moral hazard atau tindakan mengemplang UMKM.
Namun karena kondisi ekonomi UMKM yang terjadi pada saat pandemi dan masih berdampak hingga saat ini.
“Sebagai upaya penebus dosa, pemerintah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 [tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan] yang diharapkan dapat melindungi kita. Namun, faktanya hingga sekarang PP-nya belum dikeluarkan, dan ini sangat menyiksa,” pungkasnya.