KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah tidak tinggal diam dengan nasib yang dialami oleh PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang saat ini sedang terjerat status pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Status pailit itu secara langsung atau tidak, telah mengganggu operasional perusahaan, sehingga pihak perusahaan sempat mengalami kekurangan bahan baku. Dampaknya, perusahan terpaksa meliburkan sebagian karyawannya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pihaknya terus memonitor PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (Tbk), khususnya yang berhubungan dengan nasib para karyawannya.
“Nanti kami monitor ya, kami monitor,” kata Yassierli kepada awak media seusai acara Pekan Wirausaha Sragen-Karanganyar di Gedung Kebudayaan atau MABES Convention Center (MCC) Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, persoalan yang dihadapi Sritex juga menjadi perhatian bagi Kemenaker. “(Apakah ada perhatian dari Kemenaker) Ya, pasti,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Direktur Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto menyebutkan dampak putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang belakangan mulai terasa. Meskipun masih dapat beroperasi, pabrik tekstil raksasa itu mengalami kekurangan bahan baku.
“Memang kami sekarang mengalami shortage (kekurangan) bahan baku,” ungkap pria yang akrab disapa Wawan itu saat ditemui wartawan seusai menerima kunjungan dari Komisi VII DPR RI, Kamis (7/11/2024).
Imbas dari itu, Wawan mengakui sebagian pekerja terpaksa diliburkan. “Ada sebagian karyawan kami yang kami liburkan,” ungkap dia.
Disinggung soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya, Wawan menyatakan efisiensi dibutuhkan untuk keberlanjutan usaha Sritex. Namun, ia memastikan keputusan melakukan efisiensi diambil berdasarkan keputusan bisnis dan bukan karena Sritex akan bangkrut.
“Efisiensi-efisiensi harus dilakukan untuk keberlanjutan perusahaan kami. Namun keputusan untuk efisiensi semuanya berdasarkan keputusan komersial atau keputusan bisnis, jadi bukan landasannya bahwa kita perusahaan yang mau bangkrut atau seperti apa,” ungkap dia.
Ia memastikan Sritex telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan pailit tersebut. Pihaknya berharap, Mahkamah Agung bisa mengabulkan kasasi dan mencabut status pailit dari Sritex.
“Memang status pailit ini mengganggu operasional kami. Tapi tetap kami menghormati jalannya hukum yang sekarang ada sehingga upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan sekarang ini yaitu mengajukan kasasi,” ungkap dia.
Ia berharap Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan perusahaan dan mencabut status pailit itu.