Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cara Melihat Profil Paslon Pilkada 2024, dari Cagub Cawagub Cabup Cawabup hingga Cawako Cawawako

Pilkada

Paslon Setia (batik) dan Tangguh (kemeja putih) bersiap santap bersama usai penetapan paslon Pilkada Wonogiri 2024. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hari H pemungutan suara Pilkada 2024 tinggal menghitung hari, yakni pada Rabu 27 November 2024. Kira-kira sudah tahu belum berapa jumlah peserta Pilkada 2024 dan cara melihat profil paslon Pilkada 2024?.

Perlu diketahui Pilkada 2024 bakal digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu 27 November 2024.

Pilkada 2024 kali ini akan memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota untuk periode 2024-2029.

Hanya saja ada perlakuan khusus bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak menyelenggarakan Pilkada karena memiliki aturan khusus sesuai UU Nomor 13 Tahun 2012, di mana gubernur dan wakil gubernur diangkat melalui proses pengukuhan.

Nah, setelah mengetahui jumlah peserta Pilkada 2024 selanjutnya perlu melihat profil paslon Pilkada 2024. Ini penting untuk mengetahui track record, visi misi plus program yang ditawarkan sebelum menentukan pilihan di TPS nantinya.

A. Cara Melihat Profil Paslon Pilkada 2024

1. Klik info Pemilu KPU: infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pasangan_calon
2. Pilih “Jenis Pemilihan”, pilihannya adalah
– Gubernur
– Bupati
– Wali Kota
3. Pilih nama wilayah yang akan dicari
4. Klik “Filter”
Silakan menunggu proses pencarian hingga menampilkan data calon kepala daerah dari wilayah yang dicari
5. Kemudian bakal muncul informasi paslon berupa:
– Profil calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
– Rincian visi dan misi
– Daftar partai politik pengusung
– Informasi pelaksanaan kampanye
– Daftar riwayat hidup (DRH) para calon kepala daerah berdasarkan izin yang diberikan.

B. Tahapan Pilkada 2024

Untuk pengingat berikut ini tahapan Pilkada 2024 :

– Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
– Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi (BRPK) kepada KPU
– Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
– Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aris Arianto

Exit mobile version