Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cegah PHK Massal, Pemerintah Beri Keleluasaan Sritex Lakukan Ekspor Impor Tanpa Batas Waktu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mendampingi Presiden Jokowi terima Managing Director of Operations World Bank Anna Bjerde di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/7/2024) |  tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Sekalipun berstatus  pailit, namun PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap diberi keleluasaan oleh Pemerintah untuk melakukan kegiatan ekspor impor danpa batas waktu.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator BIdang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, aktivitas ekspor-impor adalah salah satu cara yang disiapkan pemerintah dalam menyelamatkan Sritex agar operasional perusahaan tetap berjalan.

“Itu (izin ekspor-impor) jalan terus. Tidak ada batas waktu,” ujar Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong agar pemilik perusahaan melakukan restrukturisasi.

“Itu (restrukturisasi) terkait dengan pemilik. Restrukturisasi kan yang berutang pemilik,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, Pemerintah mendorong penyelamatan Sritex karena industri tersebut termasuk padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja.

Oleh sebab itu, pemerintah akan memfasilitasi dan melindungi terutama terhadap para karyawan agar tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pemerintah memfasilitasi. Yang penting industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja kita harus lindungi di dalam negeri. Jadi padat karya, kita pemerintah punya keberpihakan,” paparnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jajaran kementeriannya berupaya agar tidak ada PHK terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait dengan penyelamatan Sritex. PHK juga diyakini tak terjadi karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

Exit mobile version