Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dibakar Cemburu, Pria di Belitung Timur Bunuh Kekasihnya karena Kata “Sayang” di Telepon

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara dibakar api cemburu usai mendengar kata “sayang” terlontar di telepon, Nanang Suryadi (48) nekat melakukan perbuatan keji terhadap kekasihnya, Lilis Sumati (46). Pembunuhan yang mengguncang Dusun Mirang, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur ini terungkap sebagai ujung kisah cinta terlarang antara Nanang dan Lilis yang akhirnya berujung pada tragedi.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (9/11/2024) malam di rumah sederhana Lilis. Emosi Nanang memuncak ketika mendengar Lilis berbicara mesra dengan mantan suaminya lewat telepon. Cemburu yang membara menguasai Nanang saat Lilis menggunakan panggilan “sayang” kepada mantannya. Tak bisa mengendalikan diri, Nanang lalu mengambil cobek dari dapur dan memukul kepala Lilis hingga ia tak sadarkan diri.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthe, mengungkapkan bahwa perbuatan Nanang didorong oleh kecemburuan yang membabi buta.

“Lilis menggunakan panggilan sayang kepada mantan suaminya saat berbicara di telepon, yang memicu emosi dan kecemburuan mendalam pada Nanang,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2024).

Setelah memastikan Lilis telah meninggal, Nanang sempat panik dan tidur di samping jasadnya semalaman. Beberapa hari kemudian, ia menggali lubang di lantai rumah untuk menyembunyikan jasad Lilis, lalu menutupnya dengan cor semen agar tak menimbulkan kecurigaan.

Namun, warga sekitar mulai curiga karena sudah beberapa hari Lilis tak terlihat, dan ponselnya pun tak bisa dihubungi. Kecurigaan ini akhirnya dilaporkan kepada polisi. Pada Rabu (13/11/2024), jenazah Lilis ditemukan terkubur di lantai rumahnya, setelah Nanang mengakui perbuatannya kepada keluarga.

Nanang yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap di Desa Bencah, Kecamatan Airgegas, saat menumpang mobil pikap. Dia ditangkap hanya tiga jam setelah penemuan jasad Lilis, berkat kerja sama antara Satlantas Polres Bangka Selatan dan Polres Belitung Timur.

Kapolres Belitung Timur menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologi secara jelas serta motif di balik pembunuhan ini,” kata Indra Fery Dalimunthe.

Nanang yang telah menetap di Belitung Timur selama 18 tahun ini kini ditahan di Mapolres Belitung Timur. Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polisi saat ini menunggu hasil autopsi dari dokter forensik untuk memperkuat bukti dalam proses hukum lebih lanjut.

Exit mobile version