Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Direktur PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi PT Taru Martani menjalani sidang pembacaan tuntutan, Selasa (12/11/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Direktur PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi, menghadapi tuntutan hukuman 13 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Selasa (12/11/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto tersebut berlangsung terbuka untuk umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Nila Maharani, SH, MHum, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Selasa (12/11/2024).

 Modus Penggelapan Dana

Kasus itu  bermula ketika terdakwa menggunakan dana PT Taru Martani untuk investasi trading emas derivatif tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Awalnya, terdakwa membuka rekening di PT Midtou Aryacom Futures dengan deposit pribadi sebesar $10.000. Namun, ia kemudian menambah modal sebesar Rp 10 miliar yang berasal dari kas PT Taru Martani, tetapi tetap menggunakan akun atas nama pribadinya.

Terdakwa juga memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana perusahaan secara bertahap hingga mencapai Rp 8,7 miliar. Padahal, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan melalui RUPS tidak mencantumkan rencana investasi trading.

Akibat perbuatan tersebut, keuangan negara mengalami kerugian yang signifikan.

 Tuntutan Uang Pengganti

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 18.425.161.480. Jika terdakwa tidak melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama enam tahun.

Kasus itu  menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan jabatan direktur untuk keuntungan pribadi yang merugikan perusahaan dan negara. Sidang putusan akan digelar dalam waktu dekat. 

Exit mobile version