Site icon JOGLOSEMAR NEWS

DPC PDIP Solo Dukung Putusan MK, Pejabat Daerah Tidak Boleh Cawe-Cawe Dalam Pilkada

Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Solo melakukan  sosialisasi  tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024  / Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Solo mensosialisasikan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Untuk diketahui,  putusan tersebut telah mengubah norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Putusan tersebut menegaskan  larangan keterlibatan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada.

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00.”

“Ini makin menegaskan lagi bahwa ketentuan PU ini harus disikapi bersama-sama oleh masyarakat.  Jangan sampai keterlibatan dua unsur yang belakangan masuk ini jangan sampai terlibat. Kita memang belum terindikasi ke sana. Tapi bagian dari dinamika itu sudah kita rasakan,” ujar Ketua BBHAR DPC PDIP Kota Solo, Henny Nogogini.

Sementara itu, anggota BBHAR DPC PDIP Kota Solo, Suharno menambahkan, putusan MK ini mempertegas larangan keterlibatan pejabat daerah, TNI, dan Polri dalam Pilkada.

Pihaknya menekankan bahwa regulasi itu pejabat daerah hingga aparat tidak boleh cawe-cawe apalagi sampai ada Intimidasi.

“Pengujian undang-undang ini memperjelas bahwa pejabat daerah dan TNI/Polri tidak boleh cawe-cawe dalam Pilkada. Ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, termasuk kepala desa dan perangkat desa, untuk tetap netral,” ucap Suharno. Suhamdani

Exit mobile version