Site icon JOGLOSEMAR NEWS

DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Kenaikan PPN menjadi 12 persen dikhawatirkan akan menyebabkan harga-harga naik dan melemahkan daya beli masyarakat | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Komisi VII DPR RI memperingatkan pemerintah untuk kembali mengevaluasi dan menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Seruan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim. Pertimbangannya, kenaikan pajak ini dinilai akan mengakibatkan aktivitas perekonomian menjadi lesu.

“Adanya kenaikan pajak menjadi 12 persen ini sudah pasti membuat masyarakat khususnya UMKM tidak berdaya. Terlebih lagi daya beli masyarakat sedang menurun, ini tidak pas,” ucap legislator dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

Chusnunia Chalim menyampaikan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan pemerintah dapat melemahkan daya beli masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini mendorong masyarakat untuk mengurangi belanja, yang pada akhirnya berpotensi menaikkan harga barang dan jasa.

“Sudah pasti masyarakat akan semakin eman-eman mengeluarkan uang untuk belanja. Kenaikan pajak seperti ini biasanya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, daya beli mereka akan menurun, dan ini tentu akan memengaruhi pendapatan para pelaku UMKM,” ujar Chusnunia.

Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan kenaikan bertahap. Setelah sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, tarif PPN direncanakan kembali meningkat menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Chusnunia menambahkan, dampak kebijakan ini perlu dicermati karena berisiko memperbesar tekanan ekonomi, terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah dan pelaku usaha kecil.

Kelas Menengah Terancam Miskin

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7 Nomor 2021. Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (14/11/2024). 

Exit mobile version