Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Driver Ojek Online di Sleman Jadi Korban Pembacokan Usai Berteriak ‘Klitih’

ilustrasi aksi klitih / tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara berteriak “Klitih!”,  seorang  driver ojek online (Ojol) mengalami luka robek di jari dan pergelangan tangannya. Pasalnya, usai ia berteriak, pelaku yang bersenjata tajam yang dilihatnya sedang menganiaya seseorang, berpindah sasaran!

Driver Ojol tersebut berinisial GZ (18). Ia menjadi korban penganiayaan orang bersenjata tajam di sekitar Pasar Kolombo, Jalan Kaliurang kilometer 7, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (2/11/2024) dini hari.

Tak pelak, GZ pun mengalami luka robek di jari dan pergelangan tangannya akibat serangan tersebut.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, membenarkan kejadian penganiayaan yang menimpa GZ.

“Betul, terjadi penganiayaan terhadap korban yang merupakan driver ojol. Korban berinisial GZ, mengalami luka robek di jari tangan dan pergelangan tangan, harus dijahit lima jahitan dan saat ini menjalani rawat jalan,” ujar Ardi saat dihubungi pada Sabtu (2/11/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian itu  bermula ketika GZ melihat ada beberapa orang yang berkelahi di sekitar lokasi dan berteriak “klitih.”

Teriakan tersebut memicu amarah pelaku yang kemudian mengejar dan menyerang GZ dengan senjata tajam.

Tim penyidik dari Polsek Depok Timur langsung menindaklanjuti kejadian ini. Mereka telah mendatangi korban untuk meminta keterangan meski GZ belum bisa membuat laporan resmi karena kondisinya.

“Pelaku masih dalam penyelidikan,” ujar Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun.

Salah satu akun media sosial, @merapi_uncover, turut memposting insiden ini di platform X (dulu Twitter). Dalam unggahannya, terlihat foto seseorang berjaket ojek online dengan tangan terluka dan bercak darah. Unggahan tersebut menyertakan peringatan bagi warga untuk berhati-hati serta menyebut insiden ini sebagai aksi pembacokan.

Polisi saat ini sedang mengumpulkan bukti lebih lanjut dan mencari pelaku penganiayaan tersebut. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilakukan di lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Exit mobile version