Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ekonom: Putusan MK Pisahkan Ketenagakerjaan dari UU Ciptaker Berdampak Positif bagi Iklim Investasi

Ribuan buruh saat melakukan aksi demo memperingati Hari Buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 1 Mei 2023. Massa buruh menyampaikan 7 poin tuntutan pada Hari Buruh 1 Mei, seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker hingga tolak RUU kesehatan | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai sebagai langkah positif bagi perekonomian Indonesia.

Penilaian itu dilontarkan oleh Ekonom dari Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Muhammad Anwar.

Menurutnya, kebijakan tersebuti dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

“Ketika regulasi ketenagakerjaan menjadi jelas dan transparan, kepercayaan investor akan meningkat,” kata Anwar kepada Tempo, Jumat (1/11/2024).

Anwar menjelaskan, pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Ciptaker membuka peluang untuk menyusun kerangka hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan lapangan. Dengan demikian, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru diharapkan mampu lebih fokus dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan dunia usaha.

Ia menambahkan, investor cenderung memilih pasar yang menawarkan kepastian hukum, terutama dalam hal ketenagakerjaan.

“Dengan adanya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, perusahaan dapat merasa lebih aman dalam berinvestasi jangka panjang,” ujar Anwar.

Menurut Anwar, keputusan MK ini sangat penting karena sektor ketenagakerjaan merupakan pilar utama dalam pembangunan ekonomi. Ia menilai, perusahaan yang menghormati hak-hak pekerja dapat meningkatkan produktivitas, sehingga berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Iklim investasi yang berkelanjutan juga akan tercipta di lingkungan di mana pekerja merasa aman dan hak-haknya terpenuhi.

Selain memberikan dampak positif bagi investasi, Anwar mengatakan bahwa putusan ini juga memberikan angin segar bagi peningkatan perlindungan hak-hak tenaga kerja di Indonesia.

Ia menyebut, adanya kepastian hukum yang jelas akan membantu pekerja tidak merasa terombang-ambing oleh kebijakan yang dapat berubah sewaktu-waktu demi kepentingan pemodal.

Anwar berharap, keputusan MK itu dapat menjadi kesempatan bagi DPR untuk segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Ciptaker.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari serikat buruh dalam penyusunan aturan ini agar kepentingan pekerja benar-benar terwakili.

“DPR memiliki kewajiban moral untuk membayar utang kepada para pekerja yang selama ini dirugikan melalui UU Ciptaker,” pungkas Anwar.

 

Exit mobile version