Beranda Nasional Jogja Gegara Bawa Miras, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi

Gegara Bawa Miras, Tiga Pemuda di Bantul Diamankan Polisi

Tiga pemuda yang membawa miras di Kapanewon (Kecamatan) Kretek, Bantul, diamankan polisi, belum lama ini | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Bantul tak segan-segan melakukan tindakan terkait kasus minuman keras (Miras). Kamis (31/10/2024) kemarin, Polisi mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa Miras.

Penangkapan itu dilakukan saat Polisi menggelar razia di wilayah Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Ketiga pemuda tersebut adalah ERY (26) warga Berbah, Kabupaten Sleman; EJP (34) warga Sanden, Kabupaten Bantul; dan EH (34) warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.

Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, penangkapan tersebut dilakukan karena ketiga pemuda tersebut dianggap meresahkan masyarakat dengan membawa Miras.

“Pelaku kami amankan karena membuat resah dengan membawa miras,” kata Jeffry.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas gabungan Sat Samapta Polres Bantul dan Polsek Kretek saat melakukan razia miras di wilayah tersebut.

“Tiga orang itu kami amankan di sebuah warung sate saat razia miras di wilayah Kapanewon Kretek,” jelas Jeffry.

Baca Juga :  Dua Pemuda Jadi Korban Salah Sasaran, Dianiaya Brutal dengan Celurit di Sleman

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol miras merek vodka. Ketiga pemuda yang terlibat kemudian didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Lebih lanjut, AKP Jeffry menambahkan bahwa Polres Bantul akan terus meningkatkan razia miras di wilayah hukumnya untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi miras. “Sasaran razia adalah kafe-kafe dan juga warung-warung yang disinyalir menjual miras secara ilegal,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan razia tersebut didasarkan pada Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. “Dengan dilakukannya razia minuman keras oleh petugas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual minuman keras,” tambah Jeffry.

Untuk itulah, AKP Jeffry mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan peredaran miras dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya penjualan miras di wilayah mereka.

Baca Juga :  Gegara Korsleting Listrik, Kantor Layanan Bus di Banguntapan Bantul Ludes Terbakar

“Laporkan kepada polisi, bila ada yang jual miras di wilayahnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandasnya.

www.tribunnews.com