YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Buntut geger kasus pembacokan di Jalan Kenari, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang mengakibatkan korban luka-luka, 11 tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio menjelaskan, dari 11 tersangka itu, lima tersangka merupakan anak berhadapan hukum (ABH) atau pelaku di bawah umur. Sementara enam tersangka sisanya merupakan remaja usia belasan tahun.
Adapun korban dalam insiden itu adalah remaja bernama Jovan yang saat ini masih menjalani rawat jalan akibat luka sobek bagian punggung.
Kasatreskrim mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban bernama Sugiyanti mendapat kabar anaknya dirawat di Rumah Sakit Bathesda Yogyakarta akibat luka dari senjata tajam (Sajam).
Menurut cerita korban, ia baru saja tawuran dimana jumlah rombongan korban kalah banyak dengan rombongan pelaku. Karena kalah jumlah, korban terjatuh lalu dikeroyok oleh rombongan pelaku.
Korban mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian punggung. Selain luka pada punggung, korban juga mengalami luka pada bagian kaki akibat dilindas sepeda motor pelaku.
“Sebelumnya antara rombongan koban dan pelaku janjian dulu melalui HP kemudian dia menentukan titik bertemu tawuran dan menentukan waktunya,” kata Probo, saat jumpa pers, Jumat (29/11/2024).
Sebagaimana diketahui, peristiwa itu terjadi Senin (25/11/2024) dini hari di Jalan Kenari, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Ibu korban yang mengetahui peristiwa tersebut melapor ke Polisi pada Senin (25/11/2024) pukul 23.00 WIB.
Kronologi Penangkapan
Polisi yang mendapat laporan dari pihak korban langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV.
Selang satu hari tepatnya Selasa (29/11/2024) siang pukul 14.00 Polisi berhasil mengamankan 11 tersangka
Dari hasil penyelidikan rombongan pelaku menggunakan sepeda motor dengan jumlah 15 hingga 20 kendaraan.
“Kami periksa intens dari rombongan itu diketahui pelaku ada 15 sampai 20 motor, mereka berboncengan semua, sehingga masih ada beberapa (pelaku) yang belum kami amankan,” terang Probo.
Mereka yang diamankan yakni TR Alias Thariq (19), warga Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, FYP Alias Yuda(18), warga Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Lalu JMM Alias Jalu(18) warga Banguntapan, Banguntapan, Bantul, MPW Alias Deko (18) warga Keparakan, Mergangsan, Kota Yogyakarta, MJS Alias Jebret(18) warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
Lalu GPN, alias GANI (18), warga Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Sementara tersangka ABH di antaranya RK, DRP alias Denis,HR, KAM alias Muyeng, serta TF alias TG.
“Untuk yang membacok itu tersangka TR alias Thariq,” ungkap Probo.
Terhadap para Tersangka dan ABH disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 Dengan Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara.
“Ancamannya maksimal 10 tahun pidana penjara,” tegas Probo.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga turut menyita empat celurit, tiga sabit, empat sepeda motor serta satu mobil yang digunakan untuk mengangkut sajam.