Beranda Umum Nasional Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya Saat...

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya Saat Ini

Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menaikkan iuran peserta mulai Juni 2025. Rencana ini dipertimbangkan untuk mengantisipasi potensi risiko gagal bayar pada tahun 2026, serta sebagai upaya penyesuaian yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun.

“Kemungkinan bisa (naik), tapi itu semua kan nunggu tanggal mainnya,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di sela acara di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Senin (11/11/2024).

Sejak terakhir kali disesuaikan pada 2020, iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Namun, besaran iuran saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

 Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas Pelayanan

Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas pelayanan dan status pekerjaan peserta. Berikut rincian iuran berdasarkan kategori:

 

  • 1. Kelas Pelayanan
  • Kelas 3: Rp 42.000 per bulan. Peserta hanya membayar Rp 35.000 karena disubsidi Rp 7.000 oleh pemerintah.
  • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan.
  • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan.
Baca Juga :  Tunggu Keputusan Sidang Etik,  Kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Doktor UI Ditangguhkan

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

  • 2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
  • ASN, TNI, Polri, dan Non-PNS Instansi Pemerintah
    Iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
  • Pegawai BUMN, BUMD, dan Swasta
    Iuran juga sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan pembagian yang sama: 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.
  • Keluarga Tambahan PPU
    Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, ayah, ibu, atau mertua, iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan ditanggung peserta.
  • 3. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran peserta veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda atau anak yatim piatu mereka sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung pemerintah.

  • Penyesuaian untuk Keberlanjutan
Baca Juga :  Di Boyolali Muncul Aksi Buang Susu, Budi Arie Bilang: Koperasi Tak Perlu Khawatir Soal Pasar

Ali Ghufron menegaskan bahwa kenaikan ini menjadi langkah untuk memastikan keberlanjutan program JKN-KIS di masa mendatang. Keputusan akhir masih menunggu pengesahan pemerintah.

Bagi masyarakat, memahami struktur iuran dan persyaratannya menjadi penting agar tetap mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang optimal.

www.tempo.co