SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen memenuhi undangan dari Pemkab Sragen sebagai narasumber Sosialisasi pada Senin (11/11/2024).
Sosialisasi ini diadakan dalam rangka peningkatan pemahaman kepada seluruh pengguna Barang Milik Daerah (BMD) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala BPKPD, Dwiyanto.
Selain Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, materi juga diisi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sragen dan Polres Sragen.
Diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa- Agus Wibowo, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen memaparkan materi tentang Kolaborasi Penanganan Dan Penyelesaian/Kasus Tanah Melalui Implementasi Layanan Sertipikat Elektronik.
Beliau menghimbau kepada peserta sosialisasi untuk mengidentifikasi, mengamankan dan mendaftarkan Aset BMD Kab. Sragen ke Sertipikat Elektronik agar dapat meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat mencegah sengketa dan konflik tanah milik pemerintah.*