Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Dugaan TPPO di Karaoke Parangtritis, Anak 14 Tahun Dijadikan LC

Jajaran Polres Bantul sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO di tempat karaoke, Grogol X, Kalurahan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, Jumat (10/11/2024) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban eksploitasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Kalurahan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul.

Bocah perempuan berusia 14 tahun tersebut ditemukan bekerja sebagai pemandu lagu atau LC di tempat hiburan tersebut dengan identitas yang telah dimanipulasi menjadi orang dewasa.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula pada Kamis (7/11/2024), ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul menerima informasi terkait adanya eksploitasi anak di sekitar wilayah tempat karaoke Parangkusumo.

“Pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, kami melakukan pengecekan dan mendapati anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC,” jelas Jeffry kepada media.

Korban berinisial LM, asal Cilacap, Jawa Tengah, ditemukan dengan identitas KTP yang telah dimanipulasi menjadi dewasa. Polisi kemudian mengamankan LM dan pengelola tempat karaoke berinisial SAM (24), warga Nganjuk, Jawa Timur, untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Bantul.

“Dari hasil penyelidikan, kami menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 565.000, satu botol minuman keras, nota pembayaran untuk LC dan room karaoke, serta buku catatan pendapatan harian karaoke,” ujarnya.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk penyelidikan mengenai penerbitan KTP palsu yang digunakan korban. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, SAM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus TPPO ini,” tutup Jeffry.

 

 

Exit mobile version