Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Judi Oglok Jatisrono Wonogiri 6 Pelaku Ditangkap, Lokasinya di Warung Mie Ayam Bakso

Judi

Barang bukti judi oglok Jatisrono Wonogiri yang diamankan petugas. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya enam orang pelaku judi oglok Jatisrono Wonogiri diamankan petugas dari Satreskrim Polres Wonogiri.

Penangkapan para pelaku judi oglok Jatisrono Wonogiri itu dilakukan di sebuah warung makan mie ayam bakso yang berada di wilayah Kecamatan Jatisrono Wonogiri, pada Selasa (5/11/2024)

Dalam keterangannya, Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Kamis (7/11/2024) membeberkan, terungkapnya kasus judi oglok Jatisrono Wonogiri berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di salah satu warung mie ayam bakso yang berada di Jatisrono Wonogiri.

“Selasa dinihari (5/11/2024) Anggota Satreskrim Polres Wonogiri kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Saat melakukan pengecekan, petugas melihat enam orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu oglok. Para pelaku kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Wonogiri.

Enam pelaku tersebut yakni K (40), W (50), T (57), DS (37), M (51) yang merupakan warga Kecamatan Jatisrono Wonogiri dan P (58) warga Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti. Di antaranya lampu, mata dadu,tutup dadu, lembar bleberan (tempat pasang taruhan) dan uang tunai Rp 1.080.000.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, modus para pelaku melakukan judi oglok yakni untuk mengisi waktu luang. Pelaku melakukan perjudian jenis dadu oglok dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto

Exit mobile version