Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Tom Lembong dan Zarof Ricar Bisa Jadi Celah Bongkar Mafia Peradilan

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sebagai  tersangka kasus dugaan korupsi, bisa membuka peluang untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain di balik kasus-kasus rasuah tersebut.

Penilaian itu disampaikan oleh mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap.

Yudi menyatakan bahwa Tom Lembong, yang terjerat dalam kasus impor gula, seharusnya mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator.

“Tom Lembong diharapkan mau buka-bukaan, bukan hanya membuktikan dia tidak bersalah, tetapi juga membongkar siapa saja mafia impor gula yang bermain selama ini,” kata Yudi dalam pernyataannya yang diterima Tempo, Kamis (31/10/2024).

 Kasus Impor Gula dan Potensi Mafia

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Tom Lembong diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa izin impor Gula Kristal Putih (GKP) hanya diperuntukkan bagi perusahaan BUMN.

Namun, pada tahun 2015, Tom Lembong memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta PT AP tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rakor dengan instansi terkait.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar.

Menurut Yudi, kasus impor gula yang terjadi sekitar sembilan tahun lalu ini mengindikasikan adanya praktik mafia impor yang telah menggurita.

“Kasus ini perlu diusut tuntas untuk membongkar dugaan mafia impor yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” katanya.

Yudi menilai bahwa jika Tom Lembong bersedia bekerja sama, hal tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mengurai jaringan mafia impor yang mempengaruhi harga dan stabilitas pasar.

Kasus Suap Peradilan dan Keterlibatan Zarof Ricar

Di sisi lain, Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Zarof diduga berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim yang menangani kasasi kasus tersebut.

Zarof disebut menerima bayaran Rp 1 miliar dari total Rp 5 miliar yang dijanjikan oleh pengacara kepada hakim agar Tannur dibebaskan dari vonis.

Yudi menyebut Zarof sebagai “kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia.”

Berdasarkan penggeledahan, Kejagung menemukan uang dalam berbagai valuta asing senilai lebih dari Rp 920 miliar serta emas seberat 51 kilogram. Menurut Yudi, nilai tersebut menunjukkan bahwa praktik makelar kasus yang dilakukan Zarof sudah berlangsung lama dan melibatkan lebih dari sekadar satu kasus.

“Jika Zarof mau ‘bernyanyi’, banyak orang yang akan masuk penjara,” tegas Yudi.

Ia berharap Kejagung bisa mengusut kasus mafia peradilan ini hingga tuntas untuk membersihkan sistem peradilan di Indonesia.

“Kesaksian dari tersangka seperti Zarof sangat penting karena praktik mafia peradilan biasanya berjalan tertutup dan senyap,” tambahnya.

Dorongan untuk Bersih-bersih MA

Yudi juga berharap Ketua MA Sunarto menjadikan momentum ini untuk memperbaiki lembaga peradilan di Indonesia. Menurutnya, praktik mafia peradilan akan terus ada jika tidak ada integritas dari para hakim.

“Jika integritas hakim baik, godaan untuk menerima suap bisa diminimalisir, terutama karena pemerintah sudah menaikkan gaji mereka,” tuturnya.

Dengan terbongkarnya kasus impor dan suap ini, Yudi berharap masyarakat dapat memperoleh keadilan yang lebih bersih serta harga kebutuhan pokok yang lebih terjangkau.

“Diberantasnya mafia impor dan mafia peradilan akan membuat negara lebih stabil dan menguntungkan bagi masyarakat luas,” tutup Yudi.

Exit mobile version