Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Immanuel Ebenezer mengatakan, kementeriannya tengah mengkaji kewajiban PT Sri Rejeki Isman Tbk terhadap karyawannya, jika sampai terjadi PHK | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berkembang wacana, bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)  bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Lantaran itulah, Kementerian Ketenagakerjaan kini tengah mengkaji  terkait kewajiban perusahaan tersebut terhadap para karyawannya.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

“Kami cek kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap buruhnya masih ada atau enggak,” ujar Immanuel saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Minggu (17/11/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan seperti apa bentuk pengecekan kewajiban terhadap perusahaan Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Immanuel mengatakan, pengecekan itu seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga administrasi lainnya.

“Dalam hal itu terkait BPJS, atau administrasi, apalagi sebagainya masih berjalan normal,” ucap dia.

Immanuel mengatakan, meskipun perusahaan Sritex memenuhi kewajibannya terhadap para karyawan, dia mengatakan masih menunggu keputusan dari kurator yang sedang memproses kepailitan Sritex. Dia berujar, saat ini kementeriannya turut berfokus agar tidak terjadi PHK di industri tekstil itu.

“Itu kan kita (Kemnaker) lagi nunggu keputusan aja nanti gimana teknisnya, yang jelas ya kita sebagai kementerian tenaga kerja ya kita fokus soal penanganan jangan sampai terjadi PHK itu loh,” ujar Immanuel.

Sementara itu, Immanuel mengatakan saat ini proses produksi di perusahaan Sritex masih terdapat pemesanan.

“Masih ada orderan, makanya perusahaan itu masih operasional,” kata dia.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, mengakui dampak putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang belakangan mulai terasa. Meskipun masih dapat beroperasi, pabrik tekstil raksasa itu mengalami kekurangan bahan baku.

“Memang kami sekarang mengalami shortage (kekurangan) bahan baku,” ujar Iwan saat ditemui awak media usai menerima kunjungan dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (7/11/2024).

Dia mengatakan, imbas dari putusan pailit itu sebagian pekerja terpaksa diliburkan. “Ada sebagian karyawan kami yang kami liburkan,” kata dia.

Meskipun begitu, ia tidak menjelaskan lebih lanjut yang berkaitan dengan hal tersebut. Iwan hanya memastikan Sritex telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai putusan pailit.

Adanya putusan pailit terhadap perusahaannya, ia berharap agar Mahkamah Agung bisa mengabulkan kasasi dan mencabut status pailit dari Sritex. Iwan menyatakan, keputusan itu mengganggu pelaksanaan produksi di perusahaannya.

“Memang status pailit ini mengganggu operasional kami. Tapi tetap kami menghormati jalannya hukum yang sekarang ada sehingga upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan sekarang ini yaitu mengajukan kasasi,” tutur Iwan.

Exit mobile version