![IMG-20241126-WA0090](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2024/11/IMG-20241126-WA0090.jpg?resize=640%2C480&ssl=1)
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Yulius B Triyanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Boyolali.
Surat pembebasan tugasnya diserahkan Pemkab Boyolali pada hari ini, Selasa (26/11/2024).
“Bebas tugas perhari ini, tapi suratnya ditandangani kemarin. penyerahan suratnya diserahkan hari ini,” kata Bupati Boyolali, M Said Hidayat.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani menambahkan, pembebastugasan Yulius dari jabatannya ini dampak dari Bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa desa sebesar Rp 22 Miliar.
Jauh hari, Badan Keuangan daerah (BKD) menemukan dugaan pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh Yulius.
Sekitar bulan Agustus lalu, mencuat rekaman suara Yulius yang meminta Pemerintah Desa tak mengajukan bantuan tersebut.
Setelah dilakukan telaah staf oleh BKD, bupati meminta untuk dilakukan klarifikasi dan kajian.
Diungkapkan, bupati selalu mengedepankan regulasi ASN. Intinya, ada tiga substansi yang harus dilakukan ASN. Yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik dan pemersatu NKRI.
Dan Yulius patut diduga menyalahgunakan wewenang, mencampuradukkan wewenang.
“Apalagi ada statement yang viral dari beliau. Kalau gak salah di bulan Agustus 2024. Akhirnya kita lakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Lalu Yulius diundang tiga kali untuk diklarifikasi, namun tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.
“Karena sudah yang ketiga itu, akhirnya bupati rapat dengan kita, aturannya bagaimana. Akhirnya bupati membuat keputusan itu kemarin sore,” paparnya.
Sesuai keputusan bupati, Yulius dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Dispermasdes selama 12 bulan.
Kemudian, bupati menunjuk Purwanto sebagai pelaksana tugas harian.
“Beliau saat ini sebagai kepala BKD dan pernah pula menjabat selaku kepala Dispermasdes,” pungkasnya. Waskita