WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau Ketua KPPS Giriwoyo Wonogiri, terpaksa mengundurkan diri usai diduga melanggar kode etik.
Oknum berinisial BP yang mengetuai salah satu TPS tersebut diduga mengarahkan seorang warga untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Wonogiri 2024.
Kasus ini mencuat setelah Bawaslu Wonogiri menerima laporan terkait pelanggaran tersebut pada Kamis (21/11/2024). Anggota Bawaslu Wonogiri, Ambar Endro Saputro, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran kode etik itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Giriwoyo.
“Kami mendapatkan laporan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dugaan itu muncul setelah seorang warga mengadukan percakapan dengan BP yang diduga mengarahkan untuk memilih salah satu paslon,” kata Ambar Endro Saputro kepada wartawan pada Minggu (24/11/2024).
Kronologi Kasus
Ambar Endro Saputro menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Ketua KPPS Giriwoyo Wonogiri bermula dari sebuah status WhatsApp yang diunggah oleh seorang warga yang merupakan simpatisan salah satu paslon.
Status tersebut berisi aktivitas terkait kampanye, yang kemudian ditanggapi oleh BP. Dalam percakapan tersebut, BP diduga mengarahkan agar warga itu memilih paslon lain yang didukungnya, dengan dalih demi kemajuan daerah.
“Percakapan itu dilakukan lewat WhatsApp secara pribadi. Meski sifatnya pribadi, sebagai penyelenggara pemilu, BP tidak boleh melakukan tindakan yang mencederai asas pemilu yang rahasia dan independen,” tegas Ambar Endro Saputro.
Ambar Endro Saputro menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan percakapan tersebut terjadi.
Namun, Panwascam Giriwoyo langsung mengambil langkah dengan melakukan klarifikasi kepada BP pada Jumat (22/11/2024). Sayangnya, BP tidak dapat hadir saat itu. Klarifikasi baru bisa dilakukan pada Sabtu (23/11/2024), di mana BP akhirnya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
“Kami telah memastikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahwa BP benar-benar mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya telah diajukan dan diterima oleh pihak terkait,” ujar Ambar Endro Saputro.
Bawaslu Wonogiri menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri. Menurut Ambar Endro Saputro, meskipun BP telah mengundurkan diri, sanksi atau keputusan lebih lanjut tetap berada di tangan KPU.
“Hari ini, Minggu (24/11/2024), kami telah menyerahkan surat hasil pleno dari Panwascam Giriwoyo kepada KPU Wonogiri. Langkah selanjutnya berada di ranah KPU, apakah akan ada sanksi tambahan atau cukup dengan pengunduran diri,” jelas Ambar Endro Saputro.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu terus memantau perkembangan kasus ini agar rekomendasi yang telah diberikan mendapatkan tindak lanjut yang sesuai.
“Kami tidak hanya berhenti sampai di sini. Sebagai pengawas pemilu, kami akan memastikan kasus ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, agar kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada tetap terjaga,” pungkas Ambar Endro Saputro.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga profesionalitas dan netralitas. Pelanggaran kode etik, sekecil apa pun, dapat mencederai asas pemilu yang bebas, rahasia, dan adil.
Dengan pengawalan yang ketat dari Bawaslu dan tindak lanjut dari KPU Wonogiri, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Wonogiri 2024. Integritas pemilu harus tetap menjadi prioritas demi terwujudnya demokrasi yang bermartabat dan transparan. Aris Arianto