Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Merasa Tertipu, Puluhan Pedagang Pasar Sambilegi Gugat BMT BUS di PA Sleman

Sejumlah perwakilan mantan nasabah BMT BUS seusai menjalani sidang mediasi di PA Sleman, Senin (18/11/2024) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Merasa tertipu oleh pihak perbankan, puluhan pedagang Pasar Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, mendatangi Pengadilan Agama (PA) Sleman pada Senin (18/11/2024).

Kedatangan mereka untuk mengikuti sidang gugatan ekonomi syariah terhadap salah satu lembaga keuangan, Baitul Maal wa Tamwil (BMT) BUS, yang diduga mempersulit pencairan tabungan dan deposito nasabah.

Ketua Paguyuban Guyub Rukun Pedagang Pasar Sambilegi, Tri Retno Dewi (65), menyatakan para pedagang telah mempercayakan dana mereka di BMT BUS selama puluhan tahun.

Namun, sejak Januari 2024, pencairan dana sebesar Rp1,1 miliar milik nasabah tidak dapat dilakukan dengan alasan ketiadaan dana di pihak BMT.

“Kami sudah enam kali ke PA Sleman untuk mediasi, tapi tidak ada solusi. Kepala BMT juga tidak hadir hari ini meskipun sebelumnya berjanji akan datang,” ujar Retno seusai sidang.

Retno menjelaskan, deposito miliknya sebesar Rp300 juta direncanakan untuk biaya pernikahan anaknya pada Juni 2025. Namun, hingga kini dana tersebut belum bisa dicairkan.

“Kami hanya ingin uang kami dikembalikan, tidak usah bicara soal bagi hasil lagi,” tegasnya.

Hal serupa dialami pedagang lain, Wida, yang memiliki deposito Rp30 juta dan tabungan Rp5 juta di BMT BUS. Dana tersebut rencananya digunakan untuk biaya kuliah anaknya yang akan lulus SMA tahun depan.

“Saya menabung di BMT ini karena fleksibel, tapi sekarang malah begini. Katanya baru bisa dicairkan tiga tahun lagi, padahal anak saya butuh untuk kuliah,” keluh Wida.

 

Dana Tertahan Rp 2,1 Miliar

Kuasa hukum pedagang, Lukman Dwi Santoso, mengungkapkan total dana yang belum dikembalikan BMT BUS kepada 28 anggota Paguyuban Guyub Rukun mencapai Rp2,1 miliar. Ia menilai pihak BMT tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.

“Para pedagang sudah keluar dari keanggotaan BMT sejak 19 Oktober 2024. Kami berharap hak mereka segera dikembalikan tanpa melibatkan Rapat Anggaran Tahunan (RAT), karena itu hanya berlaku untuk anggota aktif,” jelas Lukman.

Tri Narendra, kuasa hukum lainnya, menambahkan pihaknya telah melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke Polda DIY pada 24 Juni 2024. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.

“Klien kami sudah dimintai keterangan dan data-data pendukung telah kami serahkan. Kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Polda DIY melalui Kombes Verena menyatakan pihaknya terus mengklarifikasi saksi-saksi terkait dugaan penggelapan ini.

 

Exit mobile version