JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil anggota DPR yang menuding keterlibatan ‘Partai Coklat’ dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi polemik terkait dugaan cawe-cawe ‘Partai Coklat’ dalam pelaksanaan Pilkada.
Habiburokhman menyatakan bahwa informasi dugaan cawe-cawe tersebut tergolong hoaks.
“Apa yang disampaikan oleh segelintir orang terkait ‘Partai Coklat’ itu kami kategorikan sebagai hoaks,” ujar Habiburokhman dalam siaran daring YouTube Komisi III DPR, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, hampir tidak mungkin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggunakan institusi Polri untuk mendukung kepentingan kubu tertentu. Terlebih, kontestasi Pilkada melibatkan banyak kubu dengan dinamika yang beragam.
“Di Pilkada bisa terjadi koalisi berbeda di setiap daerah. Di Provinsi A, misalnya, Partai A koalisi dengan Partai B, tapi di provinsi lain justru berseberangan,” jelasnya.
Habiburokhman juga mengimbau pihak yang menyebarkan informasi ini untuk menunjukkan bukti atas tuduhannya. Ia menilai narasi tersebut tidak logis.
Pemanggilan oleh MKD DPR
Habiburokhman mengungkapkan bahwa MKD DPR akan memanggil anggota DPR yang menyampaikan tuduhan ini untuk dimintai klarifikasi. “Ada anggota DPR yang menyampaikan hal tersebut, dan orang itu sudah dilaporkan ke MKD,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap pernyataan anggota DPR semestinya dilengkapi dengan bukti yang jelas, meskipun mereka memiliki hak untuk berbicara.
“Jangan hanya narasi-narasi. Di MKD, kami memiliki mekanisme agar setiap pernyataan tidak bernuansa fitnah. Memang tidak bisa dipersoalkan secara hukum, tapi bisa dipermasalahkan di MKD,” ujarnya.
Namun, Habiburokhman tidak menyebutkan nama anggota DPR yang dilaporkan ke MKD. Dua pimpinan MKD, Nazarudin Dek Gam dan Tubagus Hasanuddin, juga belum memberikan konfirmasi terkait pemanggilan ini.
Respons dari Politikus Lain
Politikus PDIP, Charles Honoris, menyatakan bahwa ia belum mengetahui identitas legislator yang dilaporkan. “Saya tidak dapat memastikan apakah legislator tersebut berasal dari PDIP atau partai lainnya. Namun, kami mempersilakan MKD untuk mengklarifikasi hal ini,” katanya pada Jumat, 29 November 2024.
Charles juga mengingatkan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang MD3. “Agak berlebihan jika ada anggota DPR yang dipanggil hanya karena menyampaikan pendapatnya,” katanya.
Ikhwal Tuduhan ‘Partai Coklat’
Dugaan cawe-cawe ‘Partai Coklat’ pertama kali diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus. Ia menuding adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam memenangkan sejumlah calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“‘Partai Coklat’ ini merujuk pada oknum-oknum kepolisian. Karena melibatkan banyak pihak, istilah oknum mungkin kurang tepat. Ini sudah seperti garis komando,” ujar Deddy saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Ia bahkan meminta Kapolri bertanggung jawab atas institusi Polri. “Kami ingin menyampaikan bahwa ada seseorang di institusi itu yang harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di belakangnya,” katanya.
Namun, Deddy tidak memberikan rincian temuan kecurangan tersebut. “Itu akan menjadi bahan pembuktian di sidang,” ujarnya.
Kapolri Tegaskan Netralitas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh personel Polri harus menjaga netralitas selama Pilkada Serentak 2024.
“Isu netralitas ini menyangkut kredibilitas kami di lapangan. Oleh karena itu, seluruh personel harus berhati-hati,” ujar Sigit kepada Tempo melalui jawaban tertulis, Minggu, 10 November 2024.
Untuk memastikan netralitas, Polri telah melibatkan pengawasan internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Profesi dan Pengamanan, serta pengawasan eksternal oleh berbagai lembaga dan organisasi masyarakat. “Kami juga bersinergi dengan tokoh agama dan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan legitimate,” tuturnya.