Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pembunuh Bos Kerajinan Tembaga Tumang, Boyolali Divonis Seumur Hidup. Terdakwa dan JPU Sama- sama Ajukan Banding

Terdakwa pembunuh bos kerajinan tembaga Tumang, Boyolali akhirnya dijatuhi vonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Boyolali / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOHLOSEMARNEWS.COM – Irwan alias Ibra, pembunuh bos kerajinan tembaga Tumang, Boyolali akhirnya  dijatuhi hukuman seumur hidup. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Lis Susilowati dalam sidang di PN Boyolali, Kamis (21/11/2024).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa yang berasal dari Sumberlawang, Kabupaten Sragen itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Bahkan dari  fakta persidangan, unsur-unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP terpenuhi.
Majelis juga tak menemukan alasan pembenar pembunuhan.
Bahkan perbuatannya terdakwa Ibra ini juga tergolong perbuatan sadis.
Namun, Majelis menyebut dari hasil musyawarah, Majelis memiliki pendapat lain mengenai hukuman untuk terdakwa Irwan.
Majelis berpendapat, terdakwa Irwan diberikan kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara seumur hidup,” kata Lis membacakan putusan.
Terhadap vonis tersebut,  terdakwa Irwan tetap menyatakan banding atas putusan itu.

“Menyatakan sikap  banding yang mulia,” ucap Irwan.
Banding atas vonis juga dinyatakan oleh JPU. Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan mengaku menghargai putusan majelis hakim.
Akan tetapi, JPU menyatakan banding karena amar putusan.
” Karena tadi, untuk terdakwa dihukum penjara seumur hidup,  tetapi dalam tuntutan kami menyampaikan untuk terdakwa dihukum mati,” kata Perwira.
Sebelumnya, kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga Tumang, Boyolali menghebohkan masyarakat. Korban dibunuh pria teman kencannya sendiri pada akhir Mei lalu.
Pemicunya, karena masalah tarif kencan.
Pelaku meminta bayaran Rp 500.000 atau lebih besar ketimbang kencan sebelumnya.
Korban yang menolak kenaikan tarif lalu dibunuh dengan sabetan clurit. Tak hanya itu saja, pelaku juga menggorok leher korban hingga tewas.
Clurit itu dibawa pelaku dari rumah. Setelah membunuh korban, pelaku kemudian kabur dengan membawa sejumlah barang berharga. Waskita

Exit mobile version