SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online di sebuah warung angkringan di Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku berinisial AS alias Arif (26), asal Grobogan, ditangkap pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang asyik bermain judi online menggunakan ponsel di lokasi tersebut.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal setelah dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, dapat dipastikan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan di warung tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas menemukan pelaku tengah aktif bermain judi online melalui platform GrandMaxBet88,” ujar AKP Isnovim.
“Berdasarkan keterangan dari petugas di lapangan, tim segera dikerahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian online,” tambahnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit ponsel Samsung A05 yang digunakan untuk bermain judi, akun judi dengan username Arif66, serta akun dompet digital DANA yang digunakan dalam transaksi perjudian. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Isnovim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana terkait aktivitas perjudian online.
Huri Yanto