Beranda Daerah Boyolali Rehab Tugu Batas Kota Boyolali Dihentikan, Diduga Cagar Budaya

Rehab Tugu Batas Kota Boyolali Dihentikan, Diduga Cagar Budaya

Rehab tugu batas Kota Boyolali dihentikan karena diduga merupakan cagar budaya | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Renovasi tugu atau gapura batas kota Kabupaten Boyolali di Jalan Pandanaran, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali, dihentikan. Penghentian ini dilakukan karena gapura tersebut diduga sebagai objek cagar budaya.

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Arief Gunarto, membenarkan keputusan tersebut. “Dari hasil rapat pada Jumat (29/11/2024), disimpulkan bahwa renovasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali direkomendasikan untuk dihentikan. Selain itu, gapura harus dikembalikan ke kondisi semula sebelum dilakukan perubahan,” ujar Arief.

Rapat yang digelar di ruang Mawar Setda Boyolali itu dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Asisten III, Kepala DPUPR, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, dan Cipta Karya. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta Keraton Kasunanan Surakarta.

Baca Juga :  Agus Irawan - Dwi Fajar Nirwana Menangi Pilkada Boyolali dengan 61,91 % Suara, Perubahan Boyolali Kembali Tersenyum

Gapura tersebut berada di perbatasan antara Kecamatan Boyolali dan Kecamatan Mojosongo. Pada sisi utara gapura, terdapat prasasti beraksara Jawa yang menjadi bukti penting keberadaannya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, renovasi baru dilakukan sebagian, yaitu dengan menempelkan bata merah ekspos pada gapura. Namun, hingga Jumat siang, tidak terlihat ada pekerja di lokasi tersebut.

Hasil rapat juga menyatakan bahwa Gapura Batas Kota Boyolali merupakan peninggalan Sunan Pakubuwono X yang dibangun pada tahun 1936. “Hal ini dibuktikan dengan prasasti yang ditempelkan pada dinding sisi utara gapura, yang menjadi data primer keberadaan gapura tersebut,” ungkap Arief.

Dari segi teknis, gapura tersebut memiliki karakteristik khas bangunan pada masa pemerintahan Sunan Pakubuwono X, baik dari penggunaan bahan maupun model strukturnya. “Sesuai nilai penting yang dikandungnya, Gapura Batas Kota Boyolali patut diduga sebagai objek cagar budaya. Oleh karena itu, pekerjaan renovasi yang dilakukan oleh DPUPR Kabupaten direkomendasikan untuk dihentikan dan dikembalikan sebagaimana kondisi semula,” tegasnya. Waskita

Baca Juga :  Dua Korban Tertimpa Truk Terguling  di Desa Krasak, Boyolali Dimakamkan