WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Wonogiri menangkap KH (31), warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, atas dugaan kasus pencurian di rumah milik Susi Susanti di Dusun Bandung Miri Kismantoro Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menyampaikan bahwa pencurian ini terjadi pada Rabu siang (16/10/2024) saat Susi Susanti dan suaminya menghadiri sebuah acara di Pacitan.
Mereka meninggalkan rumah sekitar pukul 08.00 WIB dan kembali sekitar pukul 10.00 WIB. Sesampainya di rumah, mereka mendapati pintu dapur terbuka dan langsung memeriksa kondisi dalam rumah.
Saat mengecek kamar tidur, Susi Susanti menemukan jendela kamar dalam kondisi rusak dengan kunci yang terbuka. Kecurigaan mereka semakin besar ketika memeriksa lemari dan mendapati dua dompet hilang.
Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp 5.170.000, gelang emas seberat 4 gram senilai Rp 4 juta beserta suratnya, cincin emas 1,5 gram lengkap dengan suratnya, sepasang anting emas seberat 1,5 gram, serta sebuah handphone.
“Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 juta,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat bahwa KH adalah pelakunya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KH diduga merusak kunci jendela kamar untuk masuk ke dalam rumah Susi Susanti. Aris Arianto