Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Telinga Warga Sleman Putus Digigit Pitbull, Pemilik Anjing Berikan Kompensasi Rp10 Juta

Polsek Cangkringan memediasi kedua pihak dalam kasus anjing menggigit telinga pencari rumput sampai putus yang terjadi di Kali Gendol, Cangkringan. Dalam mediasi yang digelar di aula kantor Polsek Cangkringan pada Kamis (14/11/2024) sore itu, kedua pihak sepakat berdamai | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Banaran, Argomulyo, Kabupaten Sleman berinisial A, terpaksa harus merelakan  telinga kirinya putus, lantaran digigit anjing jenis Pitbull milik warga negara asing (WNA).

Insiden memilukan itu terjadi saat korban sedang mencari rumput di Kali Gendol, Cangkringan, Rabu (13/11/2024).

Saat itulah, dia diserang seekor anjing jenis Pitbull milik warga negara asing (WNA) hingga mengalami luka parah di kepala dan telinga kirinya putus.

Kapolsek Cangkringan, AKP Suwanto, menjelaskan kejadian bermula ketika Z, seorang warga California, Amerika Serikat yang berdomisili di Cangkringan, tengah mengajak anjingnya berjalan-jalan di sekitar Kali Gendol.

“Korban sedang mencari rumput. Posisi korban di depan, sedangkan Z bersama anjingnya di belakang. Korban kaget dan refleks mengayunkan sabit, mengenai kaki anjing hingga berdarah. Insting anjing langsung menyerang dengan cepat,” ujar Suwanto, Kamis (14/11/2024).

Serangan Pitbull yang berlangsung hanya dalam hitungan detik itu mengakibatkan luka parah di kepala korban dan putusnya telinga kiri. Korban segera dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, untuk menjalani perawatan dan operasi.

 Dikarantina dan Diamati Risiko Rabies
Pitbull yang terlibat serangan tersebut juga terluka akibat sabetan sabit. Anjing itu saat ini menjalani pengobatan di klinik hewan sekaligus dikarantina selama 14 hari sesuai prosedur.

Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman, Ir. Suparmono, menjelaskan bahwa masa karantina ini dilakukan untuk memantau kemungkinan rabies.

“Jika dalam 14 hari anjing tersebut mati, maka akan dilakukan pengujian sampel otak untuk memastikan rabies. Sementara itu, korban manusia yang digigit juga harus mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR),” katanya.

Suparmono juga mengingatkan pemilik hewan untuk menjaga kesehatan anjingnya, melaksanakan vaksinasi rutin, dan tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran bebas.

 Mediasi Berakhir Damai
Mediasi antara korban dan pemilik anjing berlangsung pada Kamis (14/11/2024) sore. Pemilik anjing, Z, memberikan kompensasi berupa tali asih sebesar Rp10 juta kepada korban untuk biaya pengobatan.

“Alhamdulillah sudah selesai. Kedua belah pihak sepakat menerima ini sebagai musibah. Tidak ada tuntutan hukum lebih lanjut,” jelas AKP Suwanto.

Insiden ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memelihara hewan, terutama jenis anjing yang memiliki insting agresif seperti Pitbull, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

Exit mobile version