Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terjadi di Wonogiri, DC Jual Motor Nasabah yang Dianggap Nunggak Cicilan

DC

DC saat diinterogasi petugas kepolisian. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang DC alias debt collector menjual motor nasabah di kabupaten Jateng tenggara, Wonogiri. Akibat aksinya itu kini si DC harus berurusan dengan otoritas kepolisian.

Pelaku DC dijerat tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Kamis (7/11/2024). Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo malalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38) warga Desa Purworejo Wonogiri. Si DC ini ditangkap di kediamannya.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo berujar pelaku MK yang berprofesi sebagai DC ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH (39) pada Jumat (6/5/2022) lalu.

“Adapun tempat kejadian yaitu pada hari Jumat (6/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelapor DH di Desa Gedong Wonogiri,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat (8/11/2024).

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan kronologis kejadian. Pelaku sebelumnya menyita satu unit kendaraan Honda Vario DK 4035 QT, milik DH yang nunggak cicilan.

Karena alasan nunggak cicilan tersebut, kendaraan diambil dengan alasan akan diserahkan ke pihak pembiayaan. Namun justru tidak dikembalikan ke kantor pembiayaan, tetapi oleh DH kendaraan tersebut malah dijual.

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya unit kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing (pembiayaan) , malah dijual ke pihak lain,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK motor DK 4035 QT, serta satu buah perjanjian pembiayaan. Aris Arianto

Exit mobile version