WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kembali kasus yang terkait dengan anak di bawah umur terjadi di kabupaten Jateng tenggara, Wonogiri. Kali ini ada gadis 15 tahun yang dijual ke pria sebanyak rp550 ribu.
Si gadis ditemukan di dalam kamar hotel wilayah Kecamatan Slogohimo Wonogiri.
Si penjual gadis itu seorang perempuan juga dan sudah diamankan otoritas kepolisian Wonogiri.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini melibatkan anak di bawah umur. Pelaku berinisial DP alias Mami Nina (26), seorang wanita asal Kecamatan Jatipurno Wonogiri. Dia ditangkap karena diduga menjual seorang remaja kepada pria hidung belang.
Kasus ini terungkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Senin (4/11/2024). Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah hotel dan penginapan.
“Kami melakukan pemeriksaan di sebuah hotel di Kecamatan Slogohimo Wonogiri dan menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto, di salah satu kamar hotel,” ujar Kanit PPA Polres Wonogiri Ipda Wahyu Teguh Wibowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).
Menurut Ipda Wahyu Teguh Wibowo, saat ditemukan, korban sedang sendirian di kamar hotel nomor 9. Ia mengaku tengah menunggu seseorang yang ternyata tidak datang. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi tersebut diantar oleh DP alias Mami Nina.
“Setelah meminta MA menghubungi pelaku namun tidak berhasil, kami langsung mendatangi kos pelaku di Kecamatan Slogohimo dan menangkapnya di sana,” jelas Wahyu.
Berdasarkan pemeriksaan, DP alias Mami Nina mengakui bahwa dirinya yang mengantarkan MA ke hotel. Korban mengungkap bahwa ia menerima uang sebesar Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang, sementara pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu dari setiap transaksi.
“Tarif yang ditawarkan pelaku sebesar Rp 550 ribu. Dari jumlah itu, Rp 300 ribu untuk korban, Rp 150 ribu digunakan untuk memesan kamar hotel, dan sisanya menjadi keuntungan pelaku,” tambah Wahyu.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa DP alias Mami Nina merupakan seorang residivis kasus narkoba yang saat ini masih berada dalam pengawasan wajib lapor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dari Pasal 88, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 200 juta. Sementara dari Pasal 11, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta,” pungkas Wahyu.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap upaya eksploitasi anak di bawah umur, sekaligus penegasan bahwa Polres Wonogiri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku TPPO. Aris Arianto