BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Yulius Bagus Triyanto buka suara soal sanksi penyalahgunaan wewenang selaku ASN Boyolali. Diapun mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai kepala Dispermasdes.
Yulius menilai putusan itu kurang adil. Dia mengaku tidak ada niatan untuk mengganjal proses pencairan bantuan keuangan desa (Bankeudes) senilai Rp 22 miliar itu.
“Kalau itu memang secara kepegawaian hak Bupati. Artinya ketika hal itu menyangkut apa yang dipersangkakan kepada saya itu terkait dengan Bankeudes itu kan ada Perbupnya. Perbup nomor 16 tahun 2016 junto Perbub 66 tahun 2020,” jelasnya pada Kamis (28/11/2024).
Dimana aturan itu memuat mekanisme dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Bankeudes. Karena Bankeudes menyasar desa, otomatis Dispermasdes memiliki kewenangan untuk menjalankannya, meski sumber anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD).
“Jadi tidak ada secara pribadi saya menolak untuk menjalankan, melaksanakan APBD. Jadi kalaupun dipersangkakan mbalelo atau menyalahgunakan wewenang, ini penyalahgunaan yang mana?” tukasnya.
Dijelaskan bahwa proses pengajuan Bankeudes oleh desa harus memenuhi 12 persyaratan. Salah satunya, harus ada hasil dari Musrembangdes dan hasil rencana tahunan pemerintah desa (RKPDes). Sedangkan hasil Musrembangdes harus dilakukan n-1 atau perencanaan satu tahun sebelumnya (2023).
Maka, harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam perbup. Baru setelah proposal memenuhi syarat maka bankeudes akan disetujui dan dituangkan dalam SK Bupati. Setelah ada SK bupati itulah muncul daftar pelaksana anggaran (DPA). Setelah itu, Desa mengajukan lagi proposal pencairan.
“Jadi, monggolah, artinya ketika ini aturan saya laksanakan, saya menjalankan amanat peraturan bupati, artinya ini yang harus dijalankan dan ini menjadi salah saya juga tidak tahu. Saya sudah konsultasikan ini juga ke Kajari Boyolali.:
Terkait point lain yang dipermasalahkan berupa statemen viralnya di Tiktok pada Agustus 2024. Dalam rekaman itu, Yulius disinyalir meminta pemerintah desa untuk tidak mencairkan Bankeudes.
Menurutnya, tidak ada yang salah dengan statemen itu.
“Ketika itu dianggap saya melanggar netralitas ASN atau apa, saya tidak pernah diperiksa oleh Bawaslu, dipanggil pun belum pernah, dapat kesimpulan dari mana? Itu dapat kesimpulan dari mana ketika saya ini melanggar neutralitas ASN. Sedangkan pada waktu itu, tahapan dari Pilkada ini belum mulai sama sekali. Waktu itu saya juga dapat undangan dari Ketua Paguyuban Kades, resmi ada undangannya, di Banyuanyar (Ampel).”
Dia menerangkan bahwa undangan terkait permohonan untuk menjelaskan tentang bankeudes. Yulius mengaku hanya menjalankan sesuai aturan Perbup. Namun, penjelasan itu dipotong-potong hingga menjadi viral di media sosial.
“Terkait dengan adanya salah satu calon waktu itu, bakal calon yang hadir di situ, saya juga ngomongnya itu setelah calonnya itu pergi.”
Soal tudingan tidak pernah hadir dalam pemeriksaan, Yulius mengaku ada alasan jelas. Dia mendapat undangan pertama pada 14 November. Saat itu dia sakit dan masuk IGD RS Pandan Arang.
Dirinya mengaku sudah mengajukan penjadwalan ulang. Namun, tidak ditanggapi.
“Tiga hari kemudian (19/11/2024) saya tidak bisa hadir lagi karena dipanggil Ditreskrimsus Polda Jateng, saya ajukan lagi penjadwalan ulang. Ternyata proses lanjut ke pemanggilan ke tiga pada Jumat (22/11), saya masuk RS lagi. Tapi lanjut terus sampai saya akhirnya mendapat SK (Sanksi) 26 November.”
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dispermasdes Boyolali, Yulius Bagus Triyanto dicopot dari jabatannya. SK pencopotan ditandatangani Bupati M Said Hidayat. Waskita