Beranda Daerah Sragen Warga Boyolali Jadi Korban Penganiayaan di Gemolong Sragen, Korban Luka Parah dengan...

Warga Boyolali Jadi Korban Penganiayaan di Gemolong Sragen, Korban Luka Parah dengan Luka Bacok

Kolase Foto Korban dan Pihak kepolisian Polsek Gemolong olah TKP kasus penganiayaan di Gemolong, Sragen, Jawa Tengah pada Rabu (6/11/2024) Pukul 20:00 Wib || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pria asal Boyolali mengalami luka serius akibat insiden penganiayaan di wilayah Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Insiden tersebut terjadi di jalan raya Solo-Purwodadi, tepatnya di Dukuh Purworejo RT 03, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku berinisial D (26), warga Dukuh Sidorejo RT 13/03, Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Kamis (7/11/2024).

Korban, seorang pria berinisial J (30), warga Pakis RT 09/002, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, mengalami luka parah di bagian kepala dan saat ini masih dirawat di RSUD Dr. Moewardi, Solo. Keluarga korban menduga luka tersebut diakibatkan oleh benda tajam.

Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula ketika korban dan beberapa rekan sedang berkumpul di rumah seorang warga. Ketegangan muncul setelah terjadi perselisihan antara korban dan salah satu orang yang ada di lokasi. Pelaku yang berada di tempat kejadian kemudian diduga terlibat dalam perkelahian dengan korban hingga menyebabkan luka serius.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Kepolisian Sragen menyatakan kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, menyatakan bahwa polisi telah mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini sudah kami tangani dengan serius, dan kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor,” ujar AKP Liyan Prasetyo.

Atas insiden tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan motif di balik peristiwa ini.

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Huri Yanto